Wednesday, July 4, 2012

HAK MERK ( KASUS IPAD)

Pembahasan kasus hak merek yang telah disampaikan yaitu tentang pendaftaran merk ipad oleh perusahaan China terhadap produk buatannya lebih dulu padahal Ipad telah lama dikeluarkan oleh Apple sebelumnya. Dalam kasus tersebut, perusahaan asal China meminta kompensasi atas perusahaan Apple karena telah menggunakan merek dagangnya untuk produk Ipad dari Apple tersebut.


TANGGAPAN:
permasalahan disini karena kurang tahunya merek untuk mendaftarkan apa yang telah mereka ciptakan atau karya mereka. seharusnya mereka mendaftarkan dahulu agar hasil karya mereka tidak di jiplak atau ditiru.
dalam hal ini sebiknya mereka mendaftarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
dengan begitu tidak ada pihak yang dikecewakan bhakan dirugikan.
jika terjadi peniruan maka sesuai undang-undang, si peniru harus diberi hukuman dan di beri denda.

undang-undang perindustrian (Miras)

CICILIA RATRI FABIYANTO
31410589


STUDI KASUS:
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

TANGGAPAN:
Sebaiknya pemerintah tidak memberikan izin bagi barang-barang seperti miras untuk diedarkan di negara ini.
miras hanya akan menimbulkan kecanduan bahkan merusak kesehatan bagi pemakainya. apalagi sekarang marak bahwa anak dibawah umur pun sudah bisa mendapatkan atau membeli miras.
minuman ini tidak layak bagi anak-anak dibawah umur karena akan membahayakan sel-sel otak dan bahkan akan mengancam nyawanya apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama.
bagi para pengedar gelap yang mengerdarkan dan jika tertangkap pemerintah harus tegas dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan undang-undang serta denda bagi si pengedar tersebut. lebih baik negara ini bebas dari barang-barang haram seperti miras rersebut.

Monday, June 25, 2012

bahasa gaul yang mengancang dunia kaum muda

Pengertian Bahasa
Secara umum bahasa dapat didefinisikan sebagai lambing. Pengertian lain dari bahasa adalah alat komunikasi yang dihasilkan oleh alat ucap pada manusia. Perlu kita ketahui bahwa bahasa terdiri dari kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyai makna, yaitu hubungan abstrak antara kata sebagai lambing dengan objek atau konsep yang diwakili kumpulan kata atau kosakata itu. Pada waktu kita berbicara atau menulis, kata-kata yang kita ucapkan atau kita tulis tidak tersusun begitu saja, melainkan mengikuti aturan yang ada. Untuk mengungkapkan gagasan,pikiran atau perasaan kita harus memiliki kata-kata yang tepat barulah kita mulai menyusunnya.
Selanjutnya yang berhubungan dengan bahasa adalah fonologi, morfologi, sintaksis, semantic dan etimologi. Pengertian dari fnologi adalah bagian tata bahasa yang membahas atau mempelajari bunyi bahasa. Morfologi mempelajari proses pembentukan kata secara gramatikal beserta unsure-unsur dan bentuk-bentuk kata. Sintaksis membicarakan komponen-komponen kalimat dan proses pembentukannya. Bidang ilmu bahasa yang secara khusus menganalisis arti kata atau makna kata ialah semantic lalu yang membahas asal-usul bentuk kata adalah etimologi.
Bahasapun empunyai beberapa pengertian yang didefinisikan oleh para ahli, berikut ini mengenai penjelasan mpengertian dari beberapa ahli mengenai bahasa.
• Jalaludin Rahmat
melihat bahasa dari dua sisi yaitu sisi formal dan fungsional. Secara formal, bahasa diartikan sebagai semua kalimat yang terbayangkan, yang dibuat menurut tatabahasa. Sedangkan secara fungsional, bahasa diartikan sebagai alat yang dimiliki bersama untuk mengungkapkan gagasan. Definisi yang diajukan Rakhmat ini tampak mencoba merangkum pengertian umum dengan pendapat linguis. Istilah sisi formal yang dikemukakan Rakhmat mirip dengan istilah sistem, sedangkan sisi fungsional sejalan dengan bahasa sebagai alat komunikasi.
• Plato
Pernyataan pikiran seseorang dengan perantara onomata dan rhemata yang merupakan cermin dari ide seseorang dalam arus udara melalui mulut.
• Carrol
Bahasa adalah sebuah sistem berstruktural mengenai bunyi dan urutan bunyi bahasa yang sifatnya manasuka, yang digunakan, atau yang dapat digunakan dalam komunikasi antar individu oleh sekelompok manusia dan yang secara agak tuntas memberi nama kepada benda-benda, peristiwa-peristiwa, dan proses-proses dalam lingkungan hidup manusia.
Munculnya “Bahasa Gaul” Di Kalangan Masyarakat (Remaja)
Salah satu dampak dari pembangunan dan perkembangan jaman adalah modernisasi, di mana segala hal yang ada di lingkungan kita harus selalu ter up-to date. Dampak dari modernisasi yang paling terlihat adalah gaya hidup, seperti cara berpakaian, cara belajar, aplikasi teknologi yang makin maju maupun cara bertutur kata (pemakaian bahasa). Dilihat dari cara bertutur kata atau dalam pemakaian bahasa, dewasa ini munculnya “Bahasa Gaul” sangat fenomenal terutama terlihat pada kalangan masyarakat (remaja) khususnya yang ingin diakui sebagai remaja jaman sekarang yang gaul, funky, dan keren. Kemunculan bahasa gaul ini dapat menggeser penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Dalam sebuah milis (2006) disebutkan bahwa bahasa gaul memiliki sejarah sebelum penggunaannya populer seperti sekarang ini. Berikut ini merupakan sejarah bahasa gaul tersebut, antara lain yaitu :

1. Nih Yee
Ucapan ini terkenal di tahun 1980-an, tepatnya November 1985. pertama kali yang mengucapkan kata tersebut adalah seorang pelawak bernama Diran. Selanjutnya dijadikan bahan lelucon oleh Euis Darliah dan popular hingga saat ini.

2. Memble dan Kece
Dalam milis tersebut dinyatakan bahwa kata memble dan kece merupakan kata-kata ciptaan khas Jaja Mihardja. Pada tahun 1986, muncul sebuah film berjudul Memble tapi Kece yang diperankan oleh Jaja Mihardja ditemani oleh Dorce Gamalama.

3. Boo
Kata ini popular pada pertengahan awal 1990-an. Penutur pertama kata Boo…adalah grup GSP yang beranggotakan Hennyta Tarigan dan Rina Gunawan. Kemudian kata-kata dilanjutkan oleh Lenong Rumpi dan menjadi popular di lingkungan pergaulan kalangan artis. Salah seorang artis bernama Titi DJ kemudian disebut sebagai artis yang benar-benar mempopulerkan kata ini.

4. Nek
Setelah kata Boo… populer, tak lama kemudian muncul kata-kata Nek… yang dipopulerkan anak-anak SMA di pertengahan 90-an. Kata Nek… pertama kali di ucapkan oleh Budi Hartadi seorang remaja di kawasan kebayoran yang tinggal bersama neneknya. Oleh karena itu, lelaki yang latah tersebut sering mengucapkan kata Nek…

5. Jayus
Di akhir dekade 90-an dan di awal abad 21, ucapan jayus sangat popular. Kata ini dapat berarti sebagai ‘lawakan yang tidak lucu’, atau ‘tingkah laku yang disengaca untuk menarik perhatian, tetapi justru membosankan’. Kelompomk yang pertama kali mengucapkan kata ini adalah kelompok anak SMU yang bergaul di kitaran Kemang.

Asal mula kata ini dari Herman Setiabudhi. Dirinya dipanggil oleh teman-temannya Jayus. Hal ini karena ayahnya bernama Jayus Kelana, seorang pelukis di kawasan Blok M. Herman atau Jayus selalu melakukan hal-hal yang aneh-aneh dengan maksud mencari perhatian, tetapi justru menjadikan bosan teman-temannya. Salah satu temannya bernama Sonny Hassan atau Oni Acan sering memberi komentar jayus kepada Herman. Ucapan Oni Acan inilah yang kemudian diikuti teman-temannya di daerah Sajam, Kemang lalu kemudian merambat populer di lingkungan anak-anak SMU sekitar.
6. Jaim
Ucapan jaim ini di populerkan oleh Bapak Drs. Sutoko Purwosasmito, seorang pejabat di sebuah departemen, yang selalu mengucapkan kepada anak buahnya untuk menjaga tingkah laku atau menjaga image.

7. GituLoh…(GL)
Kata GL pertama kali diucapin oleh Gina Natasha seorang remaja SMP di kawasan Kebayoran. Gina mempunyai seorang kakak bernama Ronny Baskara seorang pekerja event organizer. Sedangkan Ronny punya teman kantor bernama Siska Utami. Suatu hari Siska bertandang ke rumah Ronny. Ketika dia bertemu Gina, Siska bertanya dimana kakaknya, lantas Gina ngejawab di kamar, Gitu Loh. Esoknya si Siska di kantor ikut-ikutan latah dia ngucapin kata Gitu Loh…di tiap akhir pembicaraan.

- “Bahasa Gaul” Di Kalangan Remaja
Bahasa gaul adalah dialek bahasa Indonesia nonformal yang digunakan oleh komunitas tertentu atau di daerah tertentu untuk pergaulan (KBBI, 2008: 116). Bahasa gaul identik dengan bahasa percakapan (lisan). Bahasa gaul muncul dan berkembang seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi komunikasi dan situs-situs jejaring sosial.
Bahasa gaul pada umumnya digunakan sebagai sarana komunikasi di antara remaja sekelompoknya selama kurun tertentu. Hal ini dikarenakan, remaja memiliki bahasa tersendiri dalam mengungkapkan ekspresi diri. Sarana komunikasi diperlukan oleh kalangan remaja untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap tertutup bagi kelompok usia lain atau agar pihak lain tidak dapat mengetahui apa yang sedang dibicarakannya. Masa remaja memiliki karakteristik antara lain petualangan, pengelompokan, dan kenakalan. Ciri ini tercermin juga dalam bahasa mereka. Keinginan untuk membuat kelompok eksklusif menyebabkan mereka menciptakan bahasa rahasia (Sumarsana dan Partana, 2002:150).
Menurut Owen (dalam Papalia: 2004) remaja mulai peka dengan kata-kata yang memiliki makna ganda. Mereka menyukai penggunaan metafora, ironi, dan bermain dengan kata-kata untuk mengekspresikan pendapat, bahkan perasaan mereka. Terkadang mereka menciptakan ungkapan-ungkapan baru yang sifatnya tidak baku. Bahasa seperti inilah yang kemudian banyak dikenal dengan istilah “Bahasa Gaul” atau Bahasa Alay.”
Indra Sarathan, dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran berpendapat, munculnya fenomena bahasa alay di kalangan generasi muda adalah sebuah bentuk pemberontakan. Pemberontakan hanya akan terjadi jika ada sesuatu yang salah. Lalu apa yang salah ? “Bukan karena bahasa Indonesia yang kaku, melainkan metode pembelajaran di kelas yang mungkin kaku. Padahal tata bahasa Indonesia termasuk yang fleksibel dan mudah dipelajari,” ujarnya.
Sobana Hardjasaputra dalam sebuah tulisannya yang berjudul “Bahasa Nasional yang Belum Menasional” menyebutkan sejumlah hal yang menyebabkan bahasa Indonesia bisa semakin “tidak menasional”, di antaranya pengaruh bahasa media massa dan “bahasa gaul” bagi kalangan remaja. Oleh karena terbiasa menggunakan “Bahasa Gaul”, dalam pembicaraan formal pun para remaja lupa untuk berbicara dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Inilah yang gawat. Selain itu, pengaruh budaya Barat yang sulit dibendung, akibat perkembangan teknologi juga akan berpengaruh terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang semakin tidak merakyat.

- Pengaruh Media Terhadap Perkembangan Bahasa Indonesia
Menjamurnya internet dan situs-situs jejaring sosial juga berdampak signifikan terhadap perkembangan bahasa gaul. Penikmat situs-situs jejaring sosial yang kebanyakan adalah remaja, menjadi agen dalam menyebarkan pertukaran bahasa gaul. Tulisan seorang remaja di situs jejaring sosial yang menggunakan bahasa ini, akan dilihat dan bisa jadi ditiru oleh ribuan remaja lain.
Bila ditelusuri, bahasa gaul juga muncul di kalangan anak sekolah dasar karena pengaruh lingkungan. Umumnya mereka menyerap dari percakapan orang-orang dewasa di sekitarnya. Atau meniru dari media massa, semisal dari adegan percakapan di televisi maupun mengikuti tren bahasa gaul di media cetak. Yang pasti, bahasa gaul akan selalu muncul dan berkembang sesuai zaman masing-masing. Beberapa tahun lalu, istilah “memble aje” atau “Biarin, yang penting kece” sempat ngetren. Istilah-istilah tersebut lantas tenggelam dengan sendirinya, tergantikan oleh istilah lain. Di antaranya, “so what gitu loh”, “jayus”, dan “Kesian deh lo!”
Mengapa anak usia SD? Tak lain karena dorongan untuk meniru lingkungan amat kuat dalam diri anak usia sekolah dasar. Ini merupakan tanda bahwa mereka tengah berusaha untuk beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungannya. Tak heran kalau ada temannya yang menggunakan bahasa gaul sebagai bahasa sehari-hari biasanya ia juga akan menggunakan bahasa yang sama saat berkomunikasi dengan teman-temannya.
Untuk itu perlu dipahami bahwa menyerap bahasa gaul yang tengah menjadi tren merupakan bagian dari konformitas terhadap lingkungan. Pahami pula jika hal ini merupakan salah satu tahapan perkembangan kepribadian anak usia sekolah. Yang dimaksud konformitas adalah meleburkan diri pada lingkungan agar mendapat pengakuan. Dalam perkembangan sosial anak usia SD, konformitas memang amat diperlukan karena akan meningkatkan self esteem (harga diri) anak. Jadi, biarkan saja anak ikut tren yang memang diperlukan bagi perkembangan sosialnya. Yang harus diajarkan pada anak adalah soal penempatan, dalam arti kapan dan kepada siapa bahasa tersebut boleh digunakan.
 
- Struktur Dalam Pemakaian “Bahasa Gaul”
Pada dasarnya ragam bahasa gaul remaja memiliki ciri khusus, singkat, lincah dan kreatif. Kata-kata yang digunakan cenderung pendek, sementara kata yang agak panjang akan diperpendek melalui proses morfologi atau menggantinya dengan kata yang lebih pendek. Kalimat-kalimat yang digunakan kebanyakan berstruktur kalimat tunggal. Bentuk-bentuk elip juga banyak digunakan untuk membuat susunan kalimat menjadi lebih pendek sehingga seringkali dijumpai kalimat-kalimat yang tidak lengkap. Hal itu dapat dilihat dari :
• Pengunaan awalan e
Kata emang itu bentukan dari kata memang yang disisipkan bunyi e. Disini jelas terlihat terjadi pemendekan kata berupa mengilangkan huruf depan (m). Sehingga terjadi perbedaan saat melafalkan kata tersebut dan merancu dari kata aslinya.
• Kombinasi k, a, g
Kata kagak bentukan dari kata tidak yang bunyinya tid diganti kag. Huruf konsonan pada kata pertama diganti dengan k huruf vocal i diganti a. Huruf konsonan kedua diganti g. sehingga kata tidak menjadi kagak.
• Sisipan e
Kata temen merupakan bentukan dari kata teman yang huruf vocal a menjadi e. Hal ini mengakibatkan terjadinya perbedaan pelafalan.
Contoh lain yang merupakan jenis-jenis padanan kata yang ada dalam kamus alay:
• Barang abal yang dipamerin ketemen terus dia ngaku beli di singapore. amrik . dan sbgainya. “eh liat nih gue beli gelang dijerman gituloh asli kalo ga salah sih dirupiahin 500 ribu ya.” padahal dia beli di itc aja!! yang 10 ribu 5 hahaha.
• Tulisan gede-kecil. “aLoW kLiAnZ hArUz ADd GwE YaH!!” atau dengan a ngggka “K4Ng3nZ dWEcChh” NNNNNZZZZZ
- minta di add di shotout, “j9n lupa ett ghw”
-gaya dengan bibir monyong, telunjuk nempel bibir, gaya tangan dengan oke dipinggir kepala dan foto dari atas
-.nge post bulbo cuma buat kasih tau dia lagi online & minta comment.
- iya : ia
- kamu: kamuh,kammo,kamoh,kamuwh,kamyu,qamu,etc
- aku : akyu,aq,akko,akkoh,aquwh,etc
- maaf: mu’uph,muphs,maav,etc
- sorry: cowyie,cory,tory(?),etc
- add : ett,etths,aad,edd,etc
- for : vo,fur(zz),pols,etc
- lagi : agi,agy
- makan: mums,mu’umhs,etc
- lucu : lutchuw,uchul,luthu,etc
- siapa: cppa,cp,ciuppu,siappva,etc
- apa : uppu,apva,aps,etc
- narsis: narciezt,narciest,etc
• Tulisannya gede kecil dan pake angka (idihh) sebenarnya masih banyak kata-kata atau frase yang belum aku tuliskan, paling tidak contoh diatas itu membuktikan bahwa memang adanya kata-kata alay.

- Peran Variasi Bahasa dan Penggunaannya
Variasi bahasa terjadi akibat adanya keberagaman penutur dalam wilayah yang sangat luas. Penggunaan variasi bahasa harus disesuaikan dengan tempatnya (diglosia), yaitu antara bahasa resmi atau bahasa tidak resmi. Variasi bahasa tinggi (resmi) digunakan dalam situasi resmi seperti, pidato kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, khotbah, suat menyurat resmi, dan buku pelajaran. Variasi bahasa tinggi harus dipelajari melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah. Sedangkan variasi bahasa rendah digunakan dalam situasi yang tidak formal, seperti di rumah, di warung, di jalan, dalam surat-surat pribadi dan catatan untuk dirinya sendiri. Variasi bahasa ini dipelajari secara langsung dalam masyarakat umum, dan tidak pernah dalam pendidikan formal.
- Menjunjung Tinggi Bahasa Indonesia di Negeri Sendiri
Sebenarnya apabila kita mendalami bahasa menurut fungsinya yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, maka bahasa Indonesia merupakan bahasa pertama dan utama di negara Republik Indonesia. Bahasa daerah yang berada dalam wilayah republik bertugas sebagai penunjang bahasa nasional, sumber bahan pengembangan bahasa nasional, dan bahasa pengantar pembantu pada tingkat permulaan di sekolah dasar di daerah tertentu untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain. Jadi, bahasa-bahasa daerah ini secara sosial politik merupakan bahasa kedua.
Selain bahasa daerah, bahasa-bahasa lain seperti bahasa Cina, bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Belanda, bahasa Jerman, dan bahasa Perancis berkedudukan sebagai bahasa asing. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa asing, bahasa-bahasa terebut bertugas sebagai sarana perhubungan antarbangsa, sarana pembantu pengembangan bahasa Indonesia, dan alat untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern bagi kepentingan pembangunan nasional. Jadi, bahasa-bahasa asing ini merupakan bahasa ketiga di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

bahaya mie instan

Sekarang Pola hidup masyarakat yang selalu menginginkan serba instan dan praktis menyebabkan mereka selalu mencari alternatif yang mudah termasuk dalam mencari alternatif makanan yang mudah diolah serta ekonomis salah satunya adalah mie instan . Tetapi mereka tidak menyadari ada beberapa bahaya mie instan yang perlu diketahui semua orang, bahwa kandungan gizi pada mi instan tidak lengkap, perlu tambahan bahan makanan lain agar nilai gizinya lebih baik. Selain itu mi instan lebih baik direbus sebanyak dua kali, terutama untuk mi instan berkuah.
Langsung buang air rebusan pertama, setelah itu rebus lagi hingga matang, cara ini berguna untuk menghilangkan bahan berbahaya yang terkandung didalam mi instan, bahan yang dianggap berbahaya adalah natrium karbonat, jumlah bahan ini cukup banyak didalam sebungkus mi instan, antara 30-40 persen. Penderita jantung koroner dan hipertensi sebaiknya tidak mengkonsumsi makanan yang mengandung natrium karbonat. karena bisa memicu meningkatnya tekanan darah.Itulah sedikit ulasan tentang bahaya mie instan yang selalu mengincar anda selain itu mengkonsumsi mie instan secara berlebih selain bahaya mie instan juga mengkonsumsi mie instan akan mudah lapar dibanding memekan nasi berikut penjelasannya.
Mie Instan membuat kita lebih cepat lapar dari pada makan nasi:
Kandungan karbohidrat dalam mie berbeda dengan sifat yang terkandung di dalam nasi. Sebagian karbohidrat dalam nasi merupakan karbohidrat kompleks yang memberi efek rasa kenyang lebih lama. Sedangkan karbohidrat dalam mie instan sifatnya lebih sederhana sehingga mudah diserap. Akibatnya, mie instan memberi efek lapar lebih cepat dibanding nasi.Jadi mulai sekarang cobalah untuk mengurangi mengkonsumsi mie instan karena selain bahaya mie instan mengancam tubuh anda mie akan memberikan efek lebih cepat lapar pada kita.

Selain mie bahan-bahan lain yang harus diwaspadai adalah bahan tambahannya sebagai berikut

1). Bumbu dan pelengkap
Selain mie bumbu lainnya pun berbahaya bahaya mie instan tidak berhenti pada mienya saja melainkan pada bumbu seperti msg atau yang lebih dikenal dengan vetsin . Titik kritisnya adalah pada media mikrobial, yaitu media yang digunakan untuk mengembangbiakkan mikroorganisme yang berfungsi memfermentasi bahan baku vetsin. Sedangkan bahan pelengkap mie instan adalah bahan-bahan penggurih yaitu HVP dan yeast extract. HVP atau hidrolized vegetable protein merupakan jenis protein yang dihidrolisasi dengan asam klorida ataupun dengan enzim. Sumber enzim inilah yang harus kita pertanyakan apakah berasal dari hewan, tumbuhan atau mikroorganisme. Kalau hewan tentu harus jelas hewan apa dan bagaimana penyembelihannya. Sedangkan yeast extract yang menjadi titik kritis adalah asam amino yang berasal dari hewan.Jadi bahaya mie instan sangat jelas sekali mengancam kita semua.
2). Bahan penambah rasa
Bahan penambah rasa atau flavor selalu digunakan dalam pembuatan mie instan bahan ini pun tidak kalah berbahayanya dengan bahaya mie instan. Bahan inilah yang akan memberi rasa mie, apakah ayam bawang, ayam panggang, kari ayam, soto ayam, baso, barbeque, dan sebagainya. Titik kritis flavor terletak pada sumber flavor. Kalau sumber flavor dari hewan, tentu harus jelas jenis dan cara penyembelihannya. Begitupun flavor yang berasal dari rambut atau bagian lain dari tubuh manusia, statusnya adalah haram.Jadi hal ini lah yang patut kita pertanyaan selain bahaya mie instan status halal,haramnya pun masih patut dipertanyakan.
3). Minyak sayur
Minyak sayur menjadi bermasalah bila sumbernya berasal dari hewan atau dicampur dengan lemak hewan lagi-lagi bahan tambahan ini pun menjadi permasalahan selain bahaya mie instan minyak sayurnya pun bermasalah.
4). Solid Ingredient
Solid ingredient adalah bahan-bahan pelengkap yang dapat berupa sosis, suwiran ayam, bawang goreng, cabe kering, dan sebagainya. Titik kritisnya tentu pada sumber hewani yang digunakan.Bahan inipun sangat berbahaya bagi kesehatan
5). Kecap dan sambal
Kecap dan sambal pun harus kita cermati lho. Kecap dapat menggunakan flavor, MSG, kaldu tulang untuk menambah kelezatannya.
Dalam hal ini yang harus anda perhatikan dan dicamkan ialah “Peringatan bagi kita semua bahwa Mie Instan tidak boleh dimasak bersamaan dengan bumbunya karena MSG yang terkandung didalamnya bila dimasak diatas suhu 120°C akan berpotensi menjadi Karsinogen Pembawa Kanker. Perhatikan prosedur penyajian pada bungkus Mie Instan, semua menganjurkan agar masak mie dulu baru ditaburi bumbu atau bumbunya di taruh di mangkok”.Jadi segera lah mengurangi konsumsi mie instan karena bahaya mie instan selalu mengancam tubuh anda.


kebiasaan yang baik dan buruk

KEBIASAAN BAIK YANG BERAKIBAT BURUK Semua orang tahu bahwa kebiasaan buruk seperti merokok, malas berolahraga dan meminum alkohol dapat berakibat buruk bagi kesehatan. Namun ternyata ada kebiasaan baik yang bisa membahayakan tubuh. Berikut 5 Kebiasaan Baik yang Justru Berakibat Buruk tersebut : 1. Terlalu Sering Memakai Cairan Pencuci Tangan Menurut Richard Gallo, MD, PhD, kepala divisi Dermatology at the University of California, San Diego, sebaiknya hindari menggunakan cairan pembersih tangan terlalu sering. Dalam sebuah penelitian terbaru dijelaskan bahwa cairan pembersih atau gel sanitasi mengandung triklosan yang membuat bakteri menjadi kebal dan berkembang lebih cepat. Hal ini juga berlaku pada semua sabun pencuci tangan yang mengandung triklosan. Oleh karena itu, Gallo menyarankan untuk mencuci tangan dengan sabun atau gel sanitasi yang mengandung alkohol minimal 60% karena bisa membunuh bakteri hingga 99%. 2. Gonta-Ganti Produk Kecantikan Hasil yang lama seringkali membuat Anda mencoba-coba berbagai produk kecantikan, mulai dari obat jerawat hingga pemutih kulit. Hal ini pun diamini oleh Jody Levine, seorang dermatologis dari New York. "Wanita bisa dengan mudah bosan dengan rutinitas kecantikan mereka, terutama jika mereka tidak mendapatkan hasil dengan cepat. Perlu diketahui bahwa, produk kecantikan akan memberikan hasil pada sekitar enam atau delapan minggu setelah pemakaian," ujar Levine. Mencoba berbagai macam produk kecantikan akan menyebabkan kulit merah, warna kulit yang tidak merata dan tak jarang kulit meradang. "Tak jarang kulit seseorang berubah menjadi sangat sensitif ketika ia mencoba terlalu banyak produk. Hal ini karena tingginya kandungan pengharum dan sanitasi di dalam produk tersebut," tambah Levine. 3. Memakai Sandal Jepit Saat ingin beristirahat dari sepatu berhak tinggi, Anda pun memilih flip-flop atau sandal jepit. Sayangnya, menurut Jordana Szpiro, seorang podiatrist di Boston mengungkapkan bahwa kebiasaan tersebut tidak memberikan pengaruh baik apapun, bahkan berbahaya. "Flip-flop atau sandal yang tidak memberi dukungan pada struktur kaki, dapat menyebabkan patah tulang karena kaki menjadi tegang karena mereka mencoba menahan berat badan Anda," jelas Szpiro. Selain itu, saat mengenakan sandal jepit, otot-otot pada bagian depan tulang kering (tibialis anterior) bekerja lebih keras daripada ketika kita bertelanjang kaki karena jari-jari kaki mencoba menahan sandal supaya tidak "bergerak" ke mana-mana. Oleh karena itu, ada baiknya jika Anda memilih sandal jepit dengan penutup tumit, bertali besar serta memiliki lengkungan pada telapak kaki (mengikuti kontur telapak kaki). 4. Menggosok Gigi Setelah Makan Menyikat gigi secara rutin terbukti bisa menjaga kesehatan gigi dan mulut. Namun para ahli gigi tidak menyarankan untuk langsung menyikat gigi setelah makan. Beberapa jenis makanan dan minuman seperti kopi, buah, atau softdrink memiliki kandungan asam yang tinggi. "Jika langsung menyikat gigi setelah minum minuman berkarbonasi atau makanan yang asam, gigi bisa erosi," kata Meinecke, juru bicara Academy of General Dentistry. Agar tidak terjadi erosi yang dapat berakibat menipisnya lapisan gigi, sebaiknya Anda berkumur dulu untuk menetralisir kadar asam. Tunggu sekitar satu jam sebelum menyikat gigi. 5. Latihan Kardio untuk Turunkan Berat Badan Jika Anda pikir dengan latihan kardio saja bisa menurunkan berat badan dengan mudah, tampaknya hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut Joseph Ciccone, DPT, CSCS, seorang terapis di Columbia dan Doctors Eastside Sports Therapy di New York, "Jika Anda hanya melakukan latihan kardio maka tubuh akan terbiasa dengan rutinitas dan mulai membakar lemak lebih sedikit dari waktu ke waktu." Selain itu, melakukan gerakan olahraga yang sama terus menerus juga bisa membuat otot-otot tegang dan cedera. Sebaiknya lakukan beberapa gerakan olahraga lain dan sesekali istirahatkan diri Anda untuk menjaga denyut jantung tetap stabil. Bahkan menurut Ciccone, gerakan olahraga yang beragam justru membantu mengurangi jumlah kalori lebih banyak. --------- KEBIASAAN BURUK YANG BERAKIBAT BAIK Judul diatas jika dibaca sekilas terasa mustahil dan aneh bin(ti) ajaib. Sebab yang namanya kebiasaan "buruk" pastilah sudah melekat sifat buruk atau tidak baik, begitu kira-kira analoginya. Kita sering mendengar ungkapan berikut dalam kehidupan sehari-hari seperti : "Jangan marah terus, ntar kambuh lho darah tingginya", atau "Jangan minum minuman bersoda, soalnya bisa merusak gigi dan menyebabkan kegemukan." Kita pasti pernah atau bahkan sering mendengar nasihat-nasihat seperti di atas, untuk menghentikan kebiasaan buruk kita. Memang yang namanya kebiasaan buruk pastilah merugikan bagi kita, namun berdasarkan penelitian, tidak semua kebiasaan buruk itu merugikan. Ada beberapa kebiasaan buruk yang justru baik untuk kesehatan. Berikut disampaikan beberapa kebiasaan "buruk" yang "baik" untuk kesehatan anda, silahkan simak (Bhr). 1. Marah baik untuk menjaga tekanan darah. Kita sudah terbiasa diperingatkan untuk menahan amarah karena bisa menyebabkan Tekanan Darah Tinggi (hipertensi),bahkan dala ajaran agama amarah itu bak bara api perlambang sifat syetan. Namun, sekarang hal itu tidak berlaku karena melepaskan amarah konon memberikan keuntungan bagi kesehatan. Adalah peneliti dan psikolog Jennifer Lerner dari Carnegie Mellon University di Pittsburgh yang menemukan bahwa orang yang segera merespon sesuatu hal yang menjengkelkan (yang bisa menyebabkan stress) dengan kemarahan, mampu menjaga tekanan darah tetap normal dan mensekresi sedikit kortisol (hormon penyebab stress) daripada orang-orang yang merespon dengan rasa takut dan memendam perasaan mereka. Permasalahannya terletak hanya pada bagaimana seharusnya anda bereaksi terhadap situasi. Sebenarnya menunjukkan tingkat kemarahan yang proporsional, akan membantu anda mengembangkan perasaan untuk meningkatkan kontrol dan optimisme. Hal ini tidak terjadi pada perasaan takut atau frustasi, yang justru meningkatkan pengeluaran kortisol yang pada akhirnya berakibat seringnya stress pada tingkat tertentu bisa menyebabkan penyakit jantung. Pada penelitian tersebut, diteliti sebanyak 92 siswa dengan memaksa mereka untuk mengerjakan tugas-tugas yang sangat sulit dan dibawah tekanan. Kemudian peneliti merubah peraturan beberapa kali selama test. Jika jawaban salah, maka tugas harus dikerjakan kembali dari awal, sehingga menyebabkan frustasi. Kemudian data dicatat, dengan menggunakan kamera video untuk merekam ekspresi wajah siswa, peneliti mengidentifikasi tasa takut, kemarahan, dan rasa tidak nyaman. Peneliti juga mencatat tekanan darah, denyut nadi, dan sekresi kortisol. Hasilnya sungguh menakjubkan, siswa-siswa yang wajahnya menunjukkan rasa takut selama test, peningkatan tekanan darah dan sekresi kortisol lebih tinggi dibandingkan dengan siswa-siswa yang marah. 2. Main Video Games akan meningkatkan metabolisme. Banyak orang hobi bermain games melalui video games bahkan mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam didepan monitor games demi melampiaskan kegemaran tersebut. Agak bertentangan dengan pandangan umum bahwa bermain games membuat kegemukan karena kurang pergerakan fisik. Dan meskipun dipersalahkan sebagai salah satu penyebab obesitas, toh bermain video games bisa benar-benar membantu kebugaran dan menurunkan berat badan. Para ilmuwan di University of Miami melakukan penelitian pada 21 anak yang diberikan permainan Tekken 3 (salah satu games pada Sony Playstation). Pada penelitian tersebut selama permainan para peneliti mengidentifikasi perubahan fisi seperti jantung berdenyut lebih cepat, mereka menggunakan lebih banyak energi dan mulai bernapas lebih cepat. Salah satu peneliti, Dr. Arlette Perry, menyimpulkan bahwa bermain video games bisa memiliki efek positif pada kesehatan. Dia menambahkan bahwa bermain video games jauh lebih baik daripada hanya sekedar duduk menonton televisi. 3. Mengumpat dapat mengurangi rasa sakit. Dalam ajaran agama mengumpat atau memaki-maki adalah perbuatan jelek dan masuk salah satu penyakit jiwa dan harus dihindari. Pada jaman dahulu, dimana operasi dilakukan tanpa memakai zat pemati rasa / anestesi, pasien suka menggigit misalnya sebatang kayu untuk mengurangi rasa sakit. Cara ini memang dapat mengurangi rasa sakit, seperti yang dibuktikan pada penelitian ini. Namun menurut para peneliti di Keele University, pasien lebih bisa menahan rasa sakit ketika mereka mengumpat atau memaki-maki dari pada menggunakan kata-kata non-ofensif. Dr. Richard Stephens, seorang dosen psikologi yang menjadi salah satu peneliti, mengatakan bahwa mengumpat berhubungan dengan respon adrenalin. Terungkap juga bahwa pada orang yang sedang mengumpat terjadi perubahan seperti memiliki detak jantung yang tinggi, sehingga meningkatkan agresifitas mereka. Peningkatan agresifitas lebih lanjut telah terbukti dapat mengurangi kepekaan seseorang terhadap rasa sakit. Dalam penelitian yang melibatkan 64 mahasiswa ini dimana tangan mereka direndam dalam bak berisi air es, mereka diperbolehkan untuk mengumpat dengan kata-kata yang ofensif, kemudian tugas diulangi lagi dengan menggunakan kata-kata yang non-ofensif. Ditemukan hasil, bahwa mereka yang mengumpat dengan kata-kata yang ofensif mampu mempertahankan tangan mereka rata-rata 40 detik lebih lama dibandingkan dengan kelompok lainnya. AKhirnya ketika ditanya tentang rasa sakit yang dirasakan, mereka juga menilai rasa sakitnya lebih ringan. 4. Bermalas - malasan bisa menambah beberapa tahun kehidupan anda. Ungkapan "rajin pangkal pandai, malas pangkal bodoh" masih terngiang ditelinga kita ketika guru menggambarkan pentingnya rajin terutama rajin membaca bagi anak sekolah. Ahli Kesehatan Masyarakat, Profesor Peter AXT, mengemukaan opini dalam tesisnya yang cukup ekstrim bahwa seseorang yang bangun pagi-pagi dan menyibukkan diri sepanjang hari adalah awal menuju kematian. Menurutnya, justru bermalas-malasan adalah kunci untuk hidup lebih lama dan penangkal stress. Dia menyarankan untuk menghabiskan setengah waktu luang kita untuk bermalas-malasan. Penelitian menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk, menghabiskan banyak energi yang dibutuhkan untuk keperluan lain seperti regenerasi sel dan menangkal penyakit. Pada studinya, dia membandingkan antara hewan yang hidup di alam liar dengan hewan yang ada di kebun binatang. Misalnya, Singa di Serengeti hanya mampu hidup selama 8 tahun, tetapi mampu hidup selama 20 tahun di kebun binatang. Beruang Kutub Utara hidup selama 20 tahun di alam liar, tapi mampu hidup 40 tahun di penangkaran. Sedangkan contoh pada manusia yaitu pada para pemimpin agama (Kiai, Pendeta, dll) yang cenderung menjalani kehidupan yang tidak terlalu sibuk dengan urusan duniawi, memiliki rata-rata usia hidup lebih lama. Manfaat lain adalah ternyata otak kita jauh lebih aktif ketika kita sedang melamun atau mengkhayal. Umumnya melamun suka dikaitkan dengan hal-hal negatif seperti ketidak-aktifan otak, kurang percaya diri, orang yang malas dsb. Namun menurut Profesor Psikologi Kalina Christoff di University of British Columbia, otak kita bereaksi sangat aktif ketika kita melamun, jauh lebih aktif daripada kita fokus pada tugas-tugas rutin.Temuan pada penelitian menunjukkan bahwa melamun, yang bisa menghabiskan sepertiga waktu jaga kita, adalah bagian penting dalam kemampuan kognitif disaat kita memilah-milah informasi penting. 5. Stress dapat meningkatkan memory. Kehidupan dikota besar sering membuat penduduknya mengalami tekanan jiwa atau stress. Stress juga dialami untuk jangka lama aketika terjadi masalah keluarga seperti perselingkuhan, perceraian yang dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh sehingga tubuh menjadi rentan terhadap infeksi. Hasil penelitian oleh para peneliti di University of Buffalo U.S menyimpulkan bahwa stress akut (stress dalam jangka waktu pendek) justru mampu meningkatkan memori otak. Hal ini disebabkan oleh kortisol zat yang dapat mempengaruhi bagian otak yang mengendalikan proses pembelajaran dan memori otak. Stress akut juga akan meningkatkan transmisi glutamat, substansi yang menyampaikan pesan pada otak dan meningkatkan kerja memori otak. Zhen Yan, Profesor Fisiologi dan Biofisika, menjelaskan bahwa kortisol memiliki efek protektif dan efek destruktif pada tubuh. Itulah sebabnya kita membutuhkan kondisi "stress" untuk meningkatkan performa otak, namun tentu saja jangan berlarut-larut karena akan hal ini akan memberikan efek yang destruktif pada tubuh. Pada penelitian, dilakukan pada tikus-tikus yang telah dilatih untuk menyelesaikan sebuah labirin. Sebagian dari tikus-tikus tersebut dipaksa untuk berenang selama 20 menit, untuk memberikan stress akut. Kemudian tikus-tikus tersebut diletakkan kedalam sebuah labirin. Para peneliti menemukan bahwa tikus-tikus yang sudah diberi stress akut, lebih sedikit membuat kesalahan ketika berjalan melewati labirin dibandingkan dengan tikus-tikus non-stress. 6. Menghindari Pekerjaan Rumah Tangga berakibat mencegah asma anak. Meningkatnya jumlah alergi dan kondisi autoimun (seperti psoriasis) selalu dihubungkan dengan masalah higienis dan kebersihan. Tetapi sebenarnya itu bukan masalah utama. Survey yang dilakukan tahun lalu di Bristol University dan Brunel University menunjukkan bahwa wanita yang menggunakan produk-produk pembersih rumah tangga selama kehamilan atau segera setelah melahirkan, akan meningkatkan resiko anak terserang penyakit asma. Penelitian yang dilakukan pada 13.000 anak sebelum lahir, ditemukan bahwa pemaparan bahan-bahan kimia yang terdapat pada produk-produk pembersih terhadap kehidupan awal seorang anak, dapat meningkatkan 41% kemungkinan anak terserang asma pada usia 7 tahun. Karena bahan kimia dalam produk-produk tersebut menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan anak. 7. Bermain Musik Keras dapat merangsang otak. Musik adalah lambang dan bahasa yang bersifat universal. Alunan musik klassik misalnya dapat digunakan untuk terapio wanita hamil agar sang jabang bayi memiliki rasa humanis yang lebih tinggi. Apalagi ketika kita menonton konser musik rock, atau membunyikan musik di rumah dengan volume suara yang keras, hal ini mungkin baik untuk kekuatan otak anda. Menurut penelitian di Manchester University, ketika mendengarkan musik, bagian dalam dari telinga (sacculus) dirangsang untuk merespon ketukan dalam musik. Hal ini membuat sensasi kesenangan rileks pada otak yang membuat kita merasa nyaman. Sacculus, yang dianggap tidak memiliki fungsi dalam pendengaran manusia, tampaknya hanya sensitif terhadap suara dengan volume yang sangat keras seperti musik rock yang tingkat kebsingannta di atas 90 desibel. Neil Todd, seorang ahli dalam studi ilmiah tentang musik, menjelaskan bahwa sacculus berhubungan dengan bagian otak yang berfungsi untuk mengatur rasa lapar, seks, dan hedonistik. Ketika sacculus dirangsang dengan suara musik yang keras, otak merespon dengan melepaskan hormon yang membuat kita merasa tenang, bahagia, dan responsif. Jadi untuk memberikan rasa bahagia pada hari Senin pagi, dengarkan musik keras dengan suara yang keras pula. 8. Minum minuman Berkarbonat bisa mencegah demensia. Meskipun dianggap sebagai penyebab kerusakan gigi dan obesitas, minuman berkarbonat dua kaleng sehari dapat mencegah Alzheimer dan meningkatkan kemampuan memori sebesar 20%. Ahli syarat dari Glasgow Caledonian University, memfokuskan pada otak bagian hippocampus yang bertugas menciptakan memori baru, dimana terjadinya dementia menghambat kerja hippocampus. Dr. Leigh Riby melakukan test memori terhadap relawan, setelah mengkonsumsi minuman berkarbonat yang mengandung gula 25 g, mampu mengingat 17% lebih banyak memori daripada yang tanpa mengkonsumsi minuman berkarbonat. 9. Gelisah untuk melawan obesitas. Peneliti dari Mayo Clinic U.S mengatakan bahwa orang yang sering gelisah selalu cenderung tampak lebih langsing daripada orang yang selalu tenang dalam menghadapi permasalahan. Gerakan-gerakan ringan yang dilakukan secara tidak sadar saat gelisah seperti gerakan kaki, tangan, jantung berdebar, peregangan otot atau menguap, mengeluarkan 350 ekstra kalori per hari. Ahli Endokrinologi, James Levine, mengatakan ada perbedaan besar jumlah kegelisahan antara orang-orang yang ramping dan orang-orang yang obesitas. Dimana sering temukan kegelisahan pada orang-orang yang ramping. 10. Perokok ternyata lebih cepat pikun Sebuah penelitian di Inggris menemukan bahwa seorang perokok, akan mengalami masalah ingatan pada usia pertengahan. Mulai pada awal usia 40 hingga 50 tahun, perokok akan mengalami penurunan daya ingat secara cepat, dibandingkan dengan bukan perokok. Penelitian yang dipublikasikan dalam American Journal of Public Health menunjukkan hubungan yang antara rokok dan pikun tampak lebih kuat pada orang yang merokok lebih dari 20 batang setiap harinya. Dr. Marcus Richards mengatakan penyebab rokok mempercepat hilangnya daya ingat masih belum jelas. "Kami menduga, rokok bisa mempercepat gangguan memori dengan meningkatkan resiko hipertensi. Dan hipertensi dapat merusak otak," jelas peneliti dari University College London ini. Alternatif lainnya, bahan kimia dalam rokok sigaret juga bisa merusak otak secara langsung. "Apapun alasannya, hasil penelitian ini sudah jelas," tambahnya. "Ini adalah salah satu alasan agar orang berhenti merokok." Penelitian ini melibatkan 5.362 orang yang rata-rata berusia diatas 40-an. 11. Bergosip Gosip adalah sifat dasar manusia, ujar Dr Durvasula dari Universitas Kalifornia. Kita sudah bergosip sejak jaman batu, sebagai bagian dari norma sosial dan upaya belajar. Lewat gosip, kita berusaha terhubung dengan orang lain. Asalkan kita tetap berhati-hati agar tidak menyinggung subjek gossip, sesekali membicarakan orang lain itu adalah perilaku normal. 12. Stres Stres bisa menyebabkan gangguan jantung, diabetes dan kelainan mental. Namun sedikit tekanan dalam pikiran akan meningkatkan kadar imunitas tubuh. Stres dalam jumlah wajar akan meningkatkan produksi leukosit, yang membantu melindungi tubuh saat vaksinasi, infeksi dan operasi. 13. Nonton YouTube di kantor Asal tidak sepanjang hari, menonton YouTube di kantor BUKANLAH tindakan makan gaji buta. 15 menit tertawa setiap harinya bisa memperlancar aliran darah, meningkatkan relaksasi, dan membakar 50 kalori. Maka bagi para bos, jangan larang YouTube, Mim dan Yahoo! Indonesia di kantor. Jika karyawannya sehat, efisiensi perusahaan akan meningkat. 14. Mencoret-coret saat bekerja Saat Anda sedang menerima telepon, Anda tak henti-hentinya mencoret-coret kertas di hadapan. Bahkan saat rapat, sambil mendengarkan presentasi, tanpa sadar Anda terus menggambar. Jika itu adalah kebiasaan Anda, tidak perlu dihentikan. Kebiasaan ini justru membantu Anda mengingat informasi yang diberikan. 15. Menyumpah Dr Ramani Durvasula dari Universitas Kalifornia mengatakan, dengan mengekspresikan kekesalan, kita melepaskan emosi, sehingga kita menjadi lebih mampu mengontrol perasaan kita. Meski marah-marah pada pasangan tetaplah bukan penyelesaian masalah, setidaknya jika kita menyumpah dengan suara melengking, si dia akan memperhatikan kita. Setelah itu, masalah bisa lekas selesai! 16. Minum kopi Kopi dalam jumlah wajar bisa mengurangi risiko Parkinson pada pria, dan diabetes tipe 2. Namun meminum 5 cangkir sehari malah akan meningkatkan risiko Parkinson pada wanita. 17. Ngemil Cokelat Makan sepotong cokelat sehari bisa mengurangi risiko stroke atau sakit jantung sebesar 39%. Cokelat mengandung flavonoid, senyawa antioksidan yang melindungi jantung. Tentu saja jika Anda makan cokelat sepanjang hari sebagai pengganti makan siang, Anda malah bisa kena kolesterol akibat konsumsi lemak berlebih! Baca Selengkapnya : http://www.iniunik.web.id/2011/09/22-kebiasaan-baik-yang-ternyata-buruk.html#ixzz1yolc6E00

Saturday, June 2, 2012

hak cipta

Cicilia Ratri Fabiyanto 31410589 2id04 Hukum industri
Pengertian Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. D. Hak-hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk: 1. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), 2. Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kpada orang atau pihak lain, 3. Mengimpor dan mengekspor ciptaan, 4. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), 5. Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum. Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kpada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kpada publik melalui sarana apapun. Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dpt dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dpt pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V). E. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. d) Jenis dan judul ciptaan. e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. f) Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI. F. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Jangka waktu: a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia. b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan. d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas. STUDI KASUS Banyak perusahaan batik yang melakukan pendaftaran karya seni baik ke ditjen HKI jumlahnya tidak banyak. hanya perusahaan batik yang tergolong besar saja yang melakukannya. mereka mempesoalkan mahalnya biaya, waktu yang lama dan proses yang berbelit-belit. pendaftaran ini dilakukan agar tidak terjadi penjiplakan batik antar perusahaan batik. terjadi penjiplakan batik anatar sesama pengusaha batik,karena perusahaan yang telah menemukan motif baru sebelumnya tidak mendaftarkan karyanya ke ditjen HKI. TANGGAPAN Dari sekian banyak pengusaha batik hanya beberapa yang mendaftarkan karyamotif batiknya. seharusnya mereka semua mendftarkan agar karya mereka tidak dijiplak oleh pengusaha lain dan tidak saling merugikan. diharapkan pemerintah mau mempermudah pendaftaran hak cipta bagi mereka yang tergolong tidak mampu. karena dengan jalan ini, akan membuat semua warga bersemangat dan mau mendaftarkan karya. dengan begitu indonesia menjadi negara yangmaju dengan karya-karya yang berbeda tanpa adanya penjiplakan. rasa saling menghormati dan menghargai karya orang lain juga akan semakin di junjung tinggi.

HAK PATEN

NAMA : CICILIA RATRI FABIYANTO NPM : 31410589 KELAS : Iid04 TEORI HAK PATEN DAN TANGGAPAN MENGENAI STUDI KASUS DARI HAK PATEN Pengertian hak paten menurut UU no.14 tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. SUBJEK YANG DAPAT DIPATENKAN Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa). Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan. Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini. Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis. HUKUM PIDANA Berdasarkan undang-undung nomer 14 tahun 2001 pasal 131-135 menjelaskan ketentuan pidana atas penggaran hak paten. pelanggaran tersebut berupa hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah dan untuk lebih jelas mengenai perudang-udangan mengenai hak paten dapat diunduh file tersebut disini http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf. MANFAAT DARI HAK PATEN Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut: a) Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru b) Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses c) Mendorong alih teknologi d) Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industry e) Mendorong penanaman modal Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran paten sangat penting apalagi di jaman modern ini. Industri banyak berkembang, kreasi-kreasi dan penemuan-penemuan baru banyak diciptakan. STUDI KASUS Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat. TANGGAPAN Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.

Sunday, April 8, 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Penyalahgunaan sotfware atau pembajakan software adalah sangat disayangkan. seharusnya sebagai warga negara yang baik, setiap orang harus menghargaiapa yang telah diciptakan seseorang tanpa membajak hasil karya orang lain agar dianggap sebagai orang yang berpengaruh. terkadang, itu hanya mencari perhatian masyarakat agar menjadi populer.
pembajakan software ini bisa dihadapi jika masalahnya benar-benar diperhatikan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. para pemerintah juga harus ikut andil agar negaranya pun tercipta keadilan dan tidak memberikan pandangan negatif bagi negaranya.
hukum hak kekayaan intelektual harus bisa dijalankan dengan sebenar-benarnya. pelaku pembajakan harus dihukum setimpal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.semua permasalahan ini terselesaikan dengan kesadaran dari masign-masing ihak serta masyarakat akan berartinya karya cipta yang telah dibuat.

Saturday, March 10, 2012

Hak Cpita

cicilia ratri fabiyanto
31410589/2ID04
hak cipta

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan" yang mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
[sunting] Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte yang pada tahun 1793 yang mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya maksudnya dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
menurut John Locke tentang hak milik, bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protectio)
sumber: wikipedia