Pembahasan kasus hak merek yang telah disampaikan yaitu tentang
pendaftaran merk ipad oleh perusahaan China terhadap produk buatannya
lebih dulu padahal Ipad telah lama dikeluarkan oleh Apple sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, perusahaan asal China meminta kompensasi atas
perusahaan Apple karena telah menggunakan merek dagangnya untuk produk
Ipad dari Apple tersebut.
TANGGAPAN:
permasalahan disini karena kurang tahunya merek untuk mendaftarkan apa yang telah mereka ciptakan atau karya mereka. seharusnya mereka mendaftarkan dahulu agar hasil karya mereka tidak di jiplak atau ditiru.
dalam hal ini sebiknya mereka mendaftarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
dengan begitu tidak ada pihak yang dikecewakan bhakan dirugikan.
jika terjadi peniruan maka sesuai undang-undang, si peniru harus diberi hukuman dan di beri denda.
No comments:
Post a Comment