CICILIA RATRI FABIYANTO
31410589
STUDI KASUS:
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan
Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil
penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin
usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut
Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait
penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat
mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella
mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut
mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis
miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s
merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara
Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang
tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis
"Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353
KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado,
masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah
mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain
itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan
orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga
harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal
13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber
Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian.
Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana
tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan
hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
TANGGAPAN:
Sebaiknya pemerintah tidak memberikan izin bagi barang-barang seperti miras untuk diedarkan di negara ini.
miras hanya akan menimbulkan kecanduan bahkan merusak kesehatan bagi pemakainya. apalagi sekarang marak bahwa anak dibawah umur pun sudah bisa mendapatkan atau membeli miras.
minuman ini tidak layak bagi anak-anak dibawah umur karena akan membahayakan sel-sel otak dan bahkan akan mengancam nyawanya apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama.
bagi para pengedar gelap yang mengerdarkan dan jika tertangkap pemerintah harus tegas dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan undang-undang serta denda bagi si pengedar tersebut. lebih baik negara ini bebas dari barang-barang haram seperti miras rersebut.
No comments:
Post a Comment