Saturday, June 2, 2012

hak cipta

Cicilia Ratri Fabiyanto 31410589 2id04 Hukum industri
Pengertian Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. D. Hak-hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk: 1. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), 2. Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kpada orang atau pihak lain, 3. Mengimpor dan mengekspor ciptaan, 4. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), 5. Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum. Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kpada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kpada publik melalui sarana apapun. Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dpt dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dpt pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V). E. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. d) Jenis dan judul ciptaan. e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. f) Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI. F. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Jangka waktu: a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia. b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan. d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas. STUDI KASUS Banyak perusahaan batik yang melakukan pendaftaran karya seni baik ke ditjen HKI jumlahnya tidak banyak. hanya perusahaan batik yang tergolong besar saja yang melakukannya. mereka mempesoalkan mahalnya biaya, waktu yang lama dan proses yang berbelit-belit. pendaftaran ini dilakukan agar tidak terjadi penjiplakan batik antar perusahaan batik. terjadi penjiplakan batik anatar sesama pengusaha batik,karena perusahaan yang telah menemukan motif baru sebelumnya tidak mendaftarkan karyanya ke ditjen HKI. TANGGAPAN Dari sekian banyak pengusaha batik hanya beberapa yang mendaftarkan karyamotif batiknya. seharusnya mereka semua mendftarkan agar karya mereka tidak dijiplak oleh pengusaha lain dan tidak saling merugikan. diharapkan pemerintah mau mempermudah pendaftaran hak cipta bagi mereka yang tergolong tidak mampu. karena dengan jalan ini, akan membuat semua warga bersemangat dan mau mendaftarkan karya. dengan begitu indonesia menjadi negara yangmaju dengan karya-karya yang berbeda tanpa adanya penjiplakan. rasa saling menghormati dan menghargai karya orang lain juga akan semakin di junjung tinggi.

No comments:

Post a Comment