1. IT
Forensic
IT Forensik
adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu
berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan
digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri
dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan
pengujian dari bukti digital.
Tujuan IT
Forensik
o - Mendapatkan
fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem
informasi.
o - Mengamankan
dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI
dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51%
responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang
finansial akibat kejahatan komputer.
Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua,
yaitu :
1. Komputer fraud
: kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer crime:
kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan
pelanggaran hukum.
Ada 4 Elemen Forensik:
1. Identifikasi bukti digital
2. penyimpanan bukti digital
3. analisa bukti digital
4. presentasi bukti digital
1. Identifikasi bukti digital
2. penyimpanan bukti digital
3. analisa bukti digital
4. presentasi bukti digital
Untuk melakukan proses forensic pada sistem komputer maka dapat digunakan
sejumlah tools yang akan membantu investigator dalam melakukan pekerjaan forensiknya.
secara garis besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan
secara hardware dan software Baik dari sisi hardware maupun software, tools
untuk komputer forensik diharapkan dapat memenuhi 5 fungsi, yaitu :1. untuk kepentingan akuisisi (acquisition)
2. validasi dan diskriminasi (validation and discrimination)
3. ekstraksi (extraction)
4. rekonstruksi (reconstruction)
5. pelaporan(reporting).
3. ekstraksi (extraction)
4. rekonstruksi (reconstruction)
5. pelaporan(reporting).
Salah satu software yang dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi
perolehan bukti digital adalah Spy Anytime PC Spy dari Waresight.Inc. Kemampuan
dari aplikasi ini antara lain adalah untuk monitoring berbagai aktivitas
komputer, seperti: website logs, keystroke logs, application logs, screenshot
logs, file/folder logs.
Untuk kepentingan penyimpanan bukti digital, salah satu teknik yang digunakan adalah Cloning Disk atau Ghosting. Teknik ini adalah teknik copy data secara bitstream image..Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk kepentingan ini adalah NortonGhost 2003 dari Symantec Inc.
Untuk kepentingan penyimpanan bukti digital, salah satu teknik yang digunakan adalah Cloning Disk atau Ghosting. Teknik ini adalah teknik copy data secara bitstream image..Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk kepentingan ini adalah NortonGhost 2003 dari Symantec Inc.
2. Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang
ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan
kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di
Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan
dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer. The Encyclopaedia Britannica
komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh
sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer Crime Action
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda
Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan
Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.
Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan,
hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.
Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum
berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan
Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer
Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik
intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Daftar Pustaka:
o
http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf
o
http://latifaulfah.blogspot.com/2010/05/it-forensik-audit-ti.html
o
http://www.forensic-computing.ltd.uk/tools.htm
o
http://arifust.web.id/2011/03/13/it-forensik-dan-it-audit/
No comments:
Post a Comment