BAB I
PENGERTIAN
PROFESI DAN PROFESIONALISME
1.1 Pengertian
Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Istilah profesi telah dimengerti
oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk
bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan
semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer,
wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Pengertian profesi menurut De George
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Secara umum ada beberapa
ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan
khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan,
pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan
standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada
kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional
biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dalam rangka memahami lebih lanjut
tentang profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan
oleh Horton
Bakkington dan Robers Patterson dalam studi tentang jabatan profesi mengungkap
sepuluh kriteria:
1. Profesi harus memenuhi
kebutuhan masyarakat dan menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima
masyarakat.
2. Profesi harus menuntut
suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya.
3. Profesi menuntut suatu
lembaga yang sistematis dan terspesialisasi.
4. Profesi harus memberikan
keterangan tentang ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak
memilikinya.
5. Profesi harus sudah
mengembangkan hasil dari pengalaman yang sudah teruji.
6. Profesi harus merupakan
tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7. Profesi harus sudah
memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
8. Profesi harus mempunyai
kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina
anggotanya.
9. Profesi harus dijadikan
batu loncatan mencari pekerjaan lain.
10. Profesi harus mengakui
kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi kode etik yang
diterima dan dibangunnya.
Dari kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa
suatu pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a. Memenuhi spesialisasi
dengan latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian).
b. Merupakan karir yang
dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki
kode etik dan pengabdian masyrakat).
c. Diakui masyarakat
sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status profesional (memperoleh dukungan
masyarakat, perlindungan hukum dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan
hidup yang layak).
1.2 Pengertian
Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia,
profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan
sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa
setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian
dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah
profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional
atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang
profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar
yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep profsionalisme, seperti dalam
penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti
untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin
dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi
dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi
komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan,
termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal
sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional
membangun kesadaran profesi.
Kedua, kebutuhan untuk mandiri
(autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional
harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain
(pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur
tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap
kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang
memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi
secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang
terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.
Ketiga, keyakinan terhadap peraturan
sendiri/profesi (belief self regulation). Maksudnya bahwa yang paling berwenang
dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang
luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat, dedikasi pada profesi
(dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan menggunakan
pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan
pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan
ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan
didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi,
sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani
dan setelah itu baru materi, dan yang kelima, kewajiban sosial (social
obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang
diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan
tersebut.
Kelima pengertian di atas merupakan
kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang.
Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu
pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi
unsur-unsur tersebut secara sempurna.
Kode etik profesi atau
profesionalisme adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan Kode
Etik antara lain:
a. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
b. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
f. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan
baku standarnya sendiri.
Terdapat tiga
rinsip dalam memahami etika profesi yaitu adalah tanggung jawab, keadilan dan
otonomi. Tanggung jawab dalam berprofesi adalah bagaimana mempertanggungjawabkan
pekerjaan dan hasilnya, serta tanggung jawab dari dampak yang dihasilkan
profesi tersebut bagi kehidupan orang lain. Keadilan harus
ditegakkan dalam menjalani profesi yang
dijalani. Prinsip keadalian tersebut menuntut kita untuk memberikan kepada siapa
saja yang menjadi haknya. Prinsip ketiga adalah otonomi. Prinsip ini menuntut
agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
BAB II
ASPEK
BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
2.1 Aspek Bisnis di Bidang Teknologi
Informasi
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang
Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi
terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
· Prosedur
Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas
dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan
kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan
tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification /
Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama
berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai
baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber,
yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan
sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang
salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari
sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan
jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan
job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi. Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
- Penilaian
kualifikasi
- Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan
dan penunjukan langsung
- Penunjukan
penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan
kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan
klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka
keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan
menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data
penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
- mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan
barang dan jasa barang dan jasa.
- mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara
transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat
terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan
hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan
daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah
satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun
90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta
dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama
dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk
menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses
pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta
siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari
tuduhan-tuduhan suap
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana
korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
- PI
memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang
bebas suap
- Membantu
Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
- PI
membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
- PI
membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat
atas pengadaan
- PI
membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik
tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.