Monday, June 25, 2012
kebiasaan yang baik dan buruk
KEBIASAAN BAIK YANG BERAKIBAT BURUK
Semua orang tahu bahwa kebiasaan buruk seperti merokok, malas berolahraga dan meminum alkohol dapat berakibat buruk bagi kesehatan. Namun ternyata ada kebiasaan baik yang bisa membahayakan tubuh. Berikut 5 Kebiasaan Baik yang Justru Berakibat Buruk tersebut :
1. Terlalu Sering Memakai Cairan Pencuci Tangan
Menurut Richard Gallo, MD, PhD, kepala divisi Dermatology at the University of California, San Diego, sebaiknya hindari menggunakan cairan pembersih tangan terlalu sering. Dalam sebuah penelitian terbaru dijelaskan bahwa cairan pembersih atau gel sanitasi mengandung triklosan yang membuat bakteri menjadi kebal dan berkembang lebih cepat. Hal ini juga berlaku pada semua sabun pencuci tangan yang mengandung triklosan. Oleh karena itu, Gallo menyarankan untuk mencuci tangan dengan sabun atau gel sanitasi yang mengandung alkohol minimal 60% karena bisa membunuh bakteri hingga 99%.
2. Gonta-Ganti Produk Kecantikan
Hasil yang lama seringkali membuat Anda mencoba-coba berbagai produk kecantikan, mulai dari obat jerawat hingga pemutih kulit. Hal ini pun diamini oleh Jody Levine, seorang dermatologis dari New York.
"Wanita bisa dengan mudah bosan dengan rutinitas kecantikan mereka, terutama jika mereka tidak mendapatkan hasil dengan cepat. Perlu diketahui bahwa, produk kecantikan akan memberikan hasil pada sekitar enam atau delapan minggu setelah pemakaian," ujar Levine.
Mencoba berbagai macam produk kecantikan akan menyebabkan kulit merah, warna kulit yang tidak merata dan tak jarang kulit meradang. "Tak jarang kulit seseorang berubah menjadi sangat sensitif ketika ia mencoba terlalu banyak produk. Hal ini karena tingginya kandungan pengharum dan sanitasi di dalam produk tersebut," tambah Levine.
3. Memakai Sandal Jepit
Saat ingin beristirahat dari sepatu berhak tinggi, Anda pun memilih flip-flop atau sandal jepit. Sayangnya, menurut Jordana Szpiro, seorang podiatrist di Boston mengungkapkan bahwa kebiasaan tersebut tidak memberikan pengaruh baik apapun, bahkan berbahaya.
"Flip-flop atau sandal yang tidak memberi dukungan pada struktur kaki, dapat menyebabkan patah tulang karena kaki menjadi tegang karena mereka mencoba menahan berat badan Anda," jelas Szpiro.
Selain itu, saat mengenakan sandal jepit, otot-otot pada bagian depan tulang kering (tibialis anterior) bekerja lebih keras daripada ketika kita bertelanjang kaki karena jari-jari kaki mencoba menahan sandal supaya tidak "bergerak" ke mana-mana. Oleh karena itu, ada baiknya jika Anda memilih sandal jepit dengan penutup tumit, bertali besar serta memiliki lengkungan pada telapak kaki (mengikuti kontur telapak kaki).
4. Menggosok Gigi Setelah Makan
Menyikat gigi secara rutin terbukti bisa menjaga kesehatan gigi dan mulut. Namun para ahli gigi tidak menyarankan untuk langsung menyikat gigi setelah makan. Beberapa jenis makanan dan minuman seperti kopi, buah, atau softdrink memiliki kandungan asam yang tinggi.
"Jika langsung menyikat gigi setelah minum minuman berkarbonasi atau makanan yang asam, gigi bisa erosi," kata Meinecke, juru bicara Academy of General Dentistry. Agar tidak terjadi erosi yang dapat berakibat menipisnya lapisan gigi, sebaiknya Anda berkumur dulu untuk menetralisir kadar asam. Tunggu sekitar satu jam sebelum menyikat gigi.
5. Latihan Kardio untuk Turunkan Berat Badan
Jika Anda pikir dengan latihan kardio saja bisa menurunkan berat badan dengan mudah, tampaknya hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut Joseph Ciccone, DPT, CSCS, seorang terapis di Columbia dan Doctors Eastside Sports Therapy di New York, "Jika Anda hanya melakukan latihan kardio maka tubuh akan terbiasa dengan rutinitas dan mulai membakar lemak lebih sedikit dari waktu ke waktu."
Selain itu, melakukan gerakan olahraga yang sama terus menerus juga bisa membuat otot-otot tegang dan cedera. Sebaiknya lakukan beberapa gerakan olahraga lain dan sesekali istirahatkan diri Anda untuk menjaga denyut jantung tetap stabil. Bahkan menurut Ciccone, gerakan olahraga yang beragam justru membantu mengurangi jumlah kalori lebih banyak.
---------
KEBIASAAN BURUK YANG BERAKIBAT BAIK
Judul diatas jika dibaca sekilas terasa mustahil dan aneh bin(ti) ajaib. Sebab yang namanya kebiasaan "buruk" pastilah sudah melekat sifat buruk atau tidak baik, begitu kira-kira analoginya.
Kita sering mendengar ungkapan berikut dalam kehidupan sehari-hari seperti : "Jangan marah terus, ntar kambuh lho darah tingginya", atau "Jangan minum minuman bersoda, soalnya bisa merusak gigi dan menyebabkan kegemukan."
Kita pasti pernah atau bahkan sering mendengar nasihat-nasihat seperti di atas, untuk menghentikan kebiasaan buruk kita. Memang yang namanya kebiasaan buruk pastilah merugikan bagi kita, namun berdasarkan penelitian, tidak semua kebiasaan buruk itu merugikan. Ada beberapa kebiasaan buruk yang justru baik untuk kesehatan. Berikut disampaikan beberapa kebiasaan "buruk" yang "baik" untuk kesehatan anda, silahkan simak (Bhr).
1. Marah baik untuk menjaga tekanan darah.
Kita sudah terbiasa diperingatkan untuk menahan amarah karena bisa menyebabkan Tekanan Darah Tinggi (hipertensi),bahkan dala ajaran agama amarah itu bak bara api perlambang sifat syetan. Namun, sekarang hal itu tidak berlaku karena melepaskan amarah konon memberikan keuntungan bagi kesehatan.
Adalah peneliti dan psikolog Jennifer Lerner dari Carnegie Mellon University di Pittsburgh yang menemukan bahwa orang yang segera merespon sesuatu hal yang menjengkelkan (yang bisa menyebabkan stress) dengan kemarahan, mampu menjaga tekanan darah tetap normal dan mensekresi sedikit kortisol (hormon penyebab stress) daripada orang-orang yang merespon dengan rasa takut dan memendam perasaan mereka.
Permasalahannya terletak hanya pada bagaimana seharusnya anda bereaksi terhadap situasi. Sebenarnya menunjukkan tingkat kemarahan yang proporsional, akan membantu anda mengembangkan perasaan untuk meningkatkan kontrol dan optimisme. Hal ini tidak terjadi pada perasaan takut atau frustasi, yang justru meningkatkan pengeluaran kortisol yang pada akhirnya berakibat seringnya stress pada tingkat tertentu bisa menyebabkan penyakit jantung.
Pada penelitian tersebut, diteliti sebanyak 92 siswa dengan memaksa mereka untuk mengerjakan tugas-tugas yang sangat sulit dan dibawah tekanan. Kemudian peneliti merubah peraturan beberapa kali selama test. Jika jawaban salah, maka tugas harus dikerjakan kembali dari awal, sehingga menyebabkan frustasi.
Kemudian data dicatat, dengan menggunakan kamera video untuk merekam ekspresi wajah siswa, peneliti mengidentifikasi tasa takut, kemarahan, dan rasa tidak nyaman. Peneliti juga mencatat tekanan darah, denyut nadi, dan sekresi kortisol.
Hasilnya sungguh menakjubkan, siswa-siswa yang wajahnya menunjukkan rasa takut selama test, peningkatan tekanan darah dan sekresi kortisol lebih tinggi dibandingkan dengan siswa-siswa yang marah.
2. Main Video Games akan meningkatkan metabolisme.
Banyak orang hobi bermain games melalui video games bahkan mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam didepan monitor games demi melampiaskan kegemaran tersebut. Agak bertentangan dengan pandangan umum bahwa bermain games membuat kegemukan karena kurang pergerakan fisik. Dan meskipun dipersalahkan sebagai salah satu penyebab obesitas, toh bermain video games bisa benar-benar membantu kebugaran dan menurunkan berat badan. Para ilmuwan di University of Miami melakukan penelitian pada 21 anak yang diberikan permainan Tekken 3 (salah satu games pada Sony Playstation).
Pada penelitian tersebut selama permainan para peneliti mengidentifikasi perubahan fisi seperti jantung berdenyut lebih cepat, mereka menggunakan lebih banyak energi dan mulai bernapas lebih cepat. Salah satu peneliti, Dr. Arlette Perry, menyimpulkan bahwa bermain video games bisa memiliki efek positif pada kesehatan. Dia menambahkan bahwa bermain video games jauh lebih baik daripada hanya sekedar duduk menonton televisi.
3. Mengumpat dapat mengurangi rasa sakit.
Dalam ajaran agama mengumpat atau memaki-maki adalah perbuatan jelek dan masuk salah satu penyakit jiwa dan harus dihindari. Pada jaman dahulu, dimana operasi dilakukan tanpa memakai zat pemati rasa / anestesi, pasien suka menggigit misalnya sebatang kayu untuk mengurangi rasa sakit. Cara ini memang dapat mengurangi rasa sakit, seperti yang dibuktikan pada penelitian ini. Namun menurut para peneliti di Keele University, pasien lebih bisa menahan rasa sakit ketika mereka mengumpat atau memaki-maki dari pada menggunakan kata-kata non-ofensif.
Dr. Richard Stephens, seorang dosen psikologi yang menjadi salah satu peneliti, mengatakan bahwa mengumpat berhubungan dengan respon adrenalin. Terungkap juga bahwa pada orang yang sedang mengumpat terjadi perubahan seperti memiliki detak jantung yang tinggi, sehingga meningkatkan agresifitas mereka. Peningkatan agresifitas lebih lanjut telah terbukti dapat mengurangi kepekaan seseorang terhadap rasa sakit.
Dalam penelitian yang melibatkan 64 mahasiswa ini dimana tangan mereka direndam dalam bak berisi air es, mereka diperbolehkan untuk mengumpat dengan kata-kata yang ofensif, kemudian tugas diulangi lagi dengan menggunakan kata-kata yang non-ofensif. Ditemukan hasil, bahwa mereka yang mengumpat dengan kata-kata yang ofensif mampu mempertahankan tangan mereka rata-rata 40 detik lebih lama dibandingkan dengan kelompok lainnya. AKhirnya ketika ditanya tentang rasa sakit yang dirasakan, mereka juga menilai rasa sakitnya lebih ringan.
4. Bermalas - malasan bisa menambah beberapa tahun kehidupan anda.
Ungkapan "rajin pangkal pandai, malas pangkal bodoh" masih terngiang ditelinga kita ketika guru menggambarkan pentingnya rajin terutama rajin membaca bagi anak sekolah. Ahli Kesehatan Masyarakat, Profesor Peter AXT, mengemukaan opini dalam tesisnya yang cukup ekstrim bahwa seseorang yang bangun pagi-pagi dan menyibukkan diri sepanjang hari adalah awal menuju kematian. Menurutnya, justru bermalas-malasan adalah kunci untuk hidup lebih lama dan penangkal stress. Dia menyarankan untuk menghabiskan setengah waktu luang kita untuk bermalas-malasan. Penelitian menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk, menghabiskan banyak energi yang dibutuhkan untuk keperluan lain seperti regenerasi sel dan menangkal penyakit.
Pada studinya, dia membandingkan antara hewan yang hidup di alam liar dengan hewan yang ada di kebun binatang. Misalnya, Singa di Serengeti hanya mampu hidup selama 8 tahun, tetapi mampu hidup selama 20 tahun di kebun binatang. Beruang Kutub Utara hidup selama 20 tahun di alam liar, tapi mampu hidup 40 tahun di penangkaran. Sedangkan contoh pada manusia yaitu pada para pemimpin agama (Kiai, Pendeta, dll) yang cenderung menjalani kehidupan yang tidak terlalu sibuk dengan urusan duniawi, memiliki rata-rata usia hidup lebih lama.
Manfaat lain adalah ternyata otak kita jauh lebih aktif ketika kita sedang melamun atau mengkhayal. Umumnya melamun suka dikaitkan dengan hal-hal negatif seperti ketidak-aktifan otak, kurang percaya diri, orang yang malas dsb. Namun menurut Profesor Psikologi Kalina Christoff di University of British Columbia, otak kita bereaksi sangat aktif ketika kita melamun, jauh lebih aktif daripada kita fokus pada tugas-tugas rutin.Temuan pada penelitian menunjukkan bahwa melamun, yang bisa menghabiskan sepertiga waktu jaga kita, adalah bagian penting dalam kemampuan kognitif disaat kita memilah-milah informasi penting.
5. Stress dapat meningkatkan memory.
Kehidupan dikota besar sering membuat penduduknya mengalami tekanan jiwa atau stress. Stress juga dialami untuk jangka lama aketika terjadi masalah keluarga seperti perselingkuhan, perceraian yang dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh sehingga tubuh menjadi rentan terhadap infeksi. Hasil penelitian oleh para peneliti di University of Buffalo U.S menyimpulkan bahwa stress akut (stress dalam jangka waktu pendek) justru mampu meningkatkan memori otak. Hal ini disebabkan oleh kortisol zat yang dapat mempengaruhi bagian otak yang mengendalikan proses pembelajaran dan memori otak. Stress akut juga akan meningkatkan transmisi glutamat, substansi yang menyampaikan pesan pada otak dan meningkatkan kerja memori otak.
Zhen Yan, Profesor Fisiologi dan Biofisika, menjelaskan bahwa kortisol memiliki efek protektif dan efek destruktif pada tubuh. Itulah sebabnya kita membutuhkan kondisi "stress" untuk meningkatkan performa otak, namun tentu saja jangan berlarut-larut karena akan hal ini akan memberikan efek yang destruktif pada tubuh.
Pada penelitian, dilakukan pada tikus-tikus yang telah dilatih untuk menyelesaikan sebuah labirin. Sebagian dari tikus-tikus tersebut dipaksa untuk berenang selama 20 menit, untuk memberikan stress akut. Kemudian tikus-tikus tersebut diletakkan kedalam sebuah labirin. Para peneliti menemukan bahwa tikus-tikus yang sudah diberi stress akut, lebih sedikit membuat kesalahan ketika berjalan melewati labirin dibandingkan dengan tikus-tikus non-stress.
6. Menghindari Pekerjaan Rumah Tangga berakibat mencegah asma anak.
Meningkatnya jumlah alergi dan kondisi autoimun (seperti psoriasis) selalu dihubungkan dengan masalah higienis dan kebersihan. Tetapi sebenarnya itu bukan masalah utama. Survey yang dilakukan tahun lalu di Bristol University dan Brunel University menunjukkan bahwa wanita yang menggunakan produk-produk pembersih rumah tangga selama kehamilan atau segera setelah melahirkan, akan meningkatkan resiko anak terserang penyakit asma.
Penelitian yang dilakukan pada 13.000 anak sebelum lahir, ditemukan bahwa pemaparan bahan-bahan kimia yang terdapat pada produk-produk pembersih terhadap kehidupan awal seorang anak, dapat meningkatkan 41% kemungkinan anak terserang asma pada usia 7 tahun. Karena bahan kimia dalam produk-produk tersebut menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan anak.
7. Bermain Musik Keras dapat merangsang otak.
Musik adalah lambang dan bahasa yang bersifat universal. Alunan musik klassik misalnya dapat digunakan untuk terapio wanita hamil agar sang jabang bayi memiliki rasa humanis yang lebih tinggi. Apalagi ketika kita menonton konser musik rock, atau membunyikan musik di rumah dengan volume suara yang keras, hal ini mungkin baik untuk kekuatan otak anda. Menurut penelitian di Manchester University, ketika mendengarkan musik, bagian dalam dari telinga (sacculus) dirangsang untuk merespon ketukan dalam musik. Hal ini membuat sensasi kesenangan rileks pada otak yang membuat kita merasa nyaman. Sacculus, yang dianggap tidak memiliki fungsi dalam pendengaran manusia, tampaknya hanya sensitif terhadap suara dengan volume yang sangat keras seperti musik rock yang tingkat kebsingannta di atas 90 desibel.
Neil Todd, seorang ahli dalam studi ilmiah tentang musik, menjelaskan bahwa sacculus berhubungan dengan bagian otak yang berfungsi untuk mengatur rasa lapar, seks, dan hedonistik. Ketika sacculus dirangsang dengan suara musik yang keras, otak merespon dengan melepaskan hormon yang membuat kita merasa tenang, bahagia, dan responsif. Jadi untuk memberikan rasa bahagia pada hari Senin pagi, dengarkan musik keras dengan suara yang keras pula.
8. Minum minuman Berkarbonat bisa mencegah demensia.
Meskipun dianggap sebagai penyebab kerusakan gigi dan obesitas, minuman berkarbonat dua kaleng sehari dapat mencegah Alzheimer dan meningkatkan kemampuan memori sebesar 20%. Ahli syarat dari Glasgow Caledonian University, memfokuskan pada otak bagian hippocampus yang bertugas menciptakan memori baru, dimana terjadinya dementia menghambat kerja hippocampus.
Dr. Leigh Riby melakukan test memori terhadap relawan, setelah mengkonsumsi minuman berkarbonat yang mengandung gula 25 g, mampu mengingat 17% lebih banyak memori daripada yang tanpa mengkonsumsi minuman berkarbonat.
9. Gelisah untuk melawan obesitas.
Peneliti dari Mayo Clinic U.S mengatakan bahwa orang yang sering gelisah selalu cenderung tampak lebih langsing daripada orang yang selalu tenang dalam menghadapi permasalahan. Gerakan-gerakan ringan yang dilakukan secara tidak sadar saat gelisah seperti gerakan kaki, tangan, jantung berdebar, peregangan otot atau menguap, mengeluarkan 350 ekstra kalori per hari.
Ahli Endokrinologi, James Levine, mengatakan ada perbedaan besar jumlah kegelisahan antara orang-orang yang ramping dan orang-orang yang obesitas. Dimana sering temukan kegelisahan pada orang-orang yang ramping.
10. Perokok ternyata lebih cepat pikun
Sebuah penelitian di Inggris menemukan bahwa seorang perokok, akan mengalami masalah ingatan pada usia pertengahan.
Mulai pada awal usia 40 hingga 50 tahun, perokok akan mengalami penurunan daya ingat secara cepat, dibandingkan dengan bukan perokok.
Penelitian yang dipublikasikan dalam American Journal of Public Health menunjukkan hubungan yang antara rokok dan pikun tampak lebih kuat pada orang yang merokok lebih dari 20 batang setiap harinya.
Dr. Marcus Richards mengatakan penyebab rokok mempercepat hilangnya daya ingat masih belum jelas. "Kami menduga, rokok bisa mempercepat gangguan memori dengan meningkatkan resiko hipertensi. Dan hipertensi dapat merusak otak," jelas peneliti dari University College London ini.
Alternatif lainnya, bahan kimia dalam rokok sigaret juga bisa merusak otak secara langsung. "Apapun alasannya, hasil penelitian ini sudah jelas," tambahnya. "Ini adalah salah satu alasan agar orang berhenti merokok."
Penelitian ini melibatkan 5.362 orang yang rata-rata berusia diatas 40-an.
11. Bergosip
Gosip adalah sifat dasar manusia, ujar Dr Durvasula dari Universitas Kalifornia. Kita sudah bergosip sejak jaman batu, sebagai bagian dari norma sosial dan upaya belajar. Lewat gosip, kita berusaha terhubung dengan orang lain. Asalkan kita tetap berhati-hati agar tidak menyinggung subjek gossip, sesekali membicarakan orang lain itu adalah perilaku normal.
12. Stres
Stres bisa menyebabkan gangguan jantung, diabetes dan kelainan mental. Namun sedikit tekanan dalam pikiran akan meningkatkan kadar imunitas tubuh. Stres dalam jumlah wajar akan meningkatkan produksi leukosit, yang membantu melindungi tubuh saat vaksinasi, infeksi dan operasi.
13. Nonton YouTube di kantor
Asal tidak sepanjang hari, menonton YouTube di kantor BUKANLAH tindakan makan gaji buta. 15 menit tertawa setiap harinya bisa memperlancar aliran darah, meningkatkan relaksasi, dan membakar 50 kalori. Maka bagi para bos, jangan larang YouTube, Mim dan Yahoo! Indonesia di kantor. Jika karyawannya sehat, efisiensi perusahaan akan meningkat.
14. Mencoret-coret saat bekerja
Saat Anda sedang menerima telepon, Anda tak henti-hentinya mencoret-coret kertas di hadapan. Bahkan saat rapat, sambil mendengarkan presentasi, tanpa sadar Anda terus menggambar. Jika itu adalah kebiasaan Anda, tidak perlu dihentikan. Kebiasaan ini justru membantu Anda mengingat informasi yang diberikan.
15. Menyumpah
Dr Ramani Durvasula dari Universitas Kalifornia mengatakan, dengan mengekspresikan kekesalan, kita melepaskan emosi, sehingga kita menjadi lebih mampu mengontrol perasaan kita. Meski marah-marah pada pasangan tetaplah bukan penyelesaian masalah, setidaknya jika kita menyumpah dengan suara melengking, si dia akan memperhatikan kita. Setelah itu, masalah bisa lekas selesai!
16. Minum kopi
Kopi dalam jumlah wajar bisa mengurangi risiko Parkinson pada pria, dan diabetes tipe 2. Namun meminum 5 cangkir sehari malah akan meningkatkan risiko Parkinson pada wanita.
17. Ngemil Cokelat
Makan sepotong cokelat sehari bisa mengurangi risiko stroke atau sakit jantung sebesar 39%. Cokelat mengandung flavonoid, senyawa antioksidan yang melindungi jantung. Tentu saja jika Anda makan cokelat sepanjang hari sebagai pengganti makan siang, Anda malah bisa kena kolesterol akibat konsumsi lemak berlebih!
Baca Selengkapnya : http://www.iniunik.web.id/2011/09/22-kebiasaan-baik-yang-ternyata-buruk.html#ixzz1yolc6E00
Saturday, June 2, 2012
hak cipta
Cicilia Ratri Fabiyanto
31410589
2id04
Hukum industri
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
D. Hak-hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
2. Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kpada orang atau pihak lain,
3. Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
4. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
5. Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kpada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kpada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dpt dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dpt pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
E. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
F. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
STUDI KASUS
Banyak perusahaan batik yang melakukan pendaftaran karya seni baik ke ditjen HKI jumlahnya tidak banyak. hanya perusahaan batik yang tergolong besar saja yang melakukannya. mereka mempesoalkan mahalnya biaya, waktu yang lama dan proses yang berbelit-belit.
pendaftaran ini dilakukan agar tidak terjadi penjiplakan batik antar perusahaan batik.
terjadi penjiplakan batik anatar sesama pengusaha batik,karena perusahaan yang telah menemukan motif baru sebelumnya tidak mendaftarkan karyanya ke ditjen HKI.
TANGGAPAN
Dari sekian banyak pengusaha batik hanya beberapa yang mendaftarkan karyamotif batiknya. seharusnya mereka semua mendftarkan agar karya mereka tidak dijiplak oleh pengusaha lain dan tidak saling merugikan.
diharapkan pemerintah mau mempermudah pendaftaran hak cipta bagi mereka yang tergolong tidak mampu. karena dengan jalan ini, akan membuat semua warga bersemangat dan mau mendaftarkan karya. dengan begitu indonesia menjadi negara yangmaju dengan karya-karya yang berbeda tanpa adanya penjiplakan. rasa saling menghormati dan menghargai karya orang lain juga akan semakin di junjung tinggi.
HAK PATEN
NAMA : CICILIA RATRI FABIYANTO
NPM : 31410589
KELAS : Iid04
TEORI HAK PATEN DAN TANGGAPAN MENGENAI STUDI KASUS DARI HAK PATEN
Pengertian hak paten menurut UU no.14 tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
SUBJEK YANG DAPAT DIPATENKAN
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa). Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan. Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini. Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
HUKUM PIDANA
Berdasarkan undang-undung nomer 14 tahun 2001 pasal 131-135 menjelaskan ketentuan pidana atas penggaran hak paten. pelanggaran tersebut berupa hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah dan untuk lebih jelas mengenai perudang-udangan mengenai hak paten dapat diunduh file tersebut disini http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf.
MANFAAT DARI HAK PATEN
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut: a) Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru b) Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses c) Mendorong alih teknologi d) Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industry e) Mendorong penanaman modal Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran paten sangat penting apalagi di jaman modern ini. Industri banyak berkembang, kreasi-kreasi dan penemuan-penemuan baru banyak diciptakan.
STUDI KASUS
Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
TANGGAPAN
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.
Sunday, April 8, 2012
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Penyalahgunaan sotfware atau pembajakan software adalah sangat disayangkan. seharusnya sebagai warga negara yang baik, setiap orang harus menghargaiapa yang telah diciptakan seseorang tanpa membajak hasil karya orang lain agar dianggap sebagai orang yang berpengaruh. terkadang, itu hanya mencari perhatian masyarakat agar menjadi populer.
pembajakan software ini bisa dihadapi jika masalahnya benar-benar diperhatikan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. para pemerintah juga harus ikut andil agar negaranya pun tercipta keadilan dan tidak memberikan pandangan negatif bagi negaranya.
hukum hak kekayaan intelektual harus bisa dijalankan dengan sebenar-benarnya. pelaku pembajakan harus dihukum setimpal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.semua permasalahan ini terselesaikan dengan kesadaran dari masign-masing ihak serta masyarakat akan berartinya karya cipta yang telah dibuat.
pembajakan software ini bisa dihadapi jika masalahnya benar-benar diperhatikan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. para pemerintah juga harus ikut andil agar negaranya pun tercipta keadilan dan tidak memberikan pandangan negatif bagi negaranya.
hukum hak kekayaan intelektual harus bisa dijalankan dengan sebenar-benarnya. pelaku pembajakan harus dihukum setimpal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.semua permasalahan ini terselesaikan dengan kesadaran dari masign-masing ihak serta masyarakat akan berartinya karya cipta yang telah dibuat.
Saturday, March 10, 2012
Hak Cpita
cicilia ratri fabiyanto
31410589/2ID04
hak cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan" yang mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
[sunting] Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
31410589/2ID04
hak cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan" yang mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
[sunting] Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte yang pada tahun 1793 yang mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya maksudnya dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
menurut John Locke tentang hak milik, bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protectio)
sumber: wikipedia
menurut John Locke tentang hak milik, bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protectio)
sumber: wikipedia
Monday, November 28, 2011
pertentangan dan Integrasi Sosial
Cicilia Ratri Fabiyanto
31410589/2ID04
Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
A. Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu di dalam manifestasi pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Secara psikologis ada 2 jenis kepentingan dalam diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Individu satu berbeda dengan individu lainnya, perbedaan ini disebabkan oleh 2 faktor:
1. Faktor pembawaan
2. Faktor lingkungan sosial,
dari kedua faktor itulah menimbulkan perbedaan kepentingan.
B. Prasangka dan Diskriminasi
Tindakan ini dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan dan bahkan integrasi masyarakt.
Prasangka merupakan dasar pribadi seseorang yang setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sikap bermusuhan sudah nampak. Prasangka selalu ada pada mereka yang berfikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendekiawan, sarjana, dan pemimpin atau negarawan. Prasangka menunjukkan pada aspek sikap.
Diskriminasi menunjukkan pada aspek-aspek tindakan.
Sebab-sebab terjadi prasangka:
Menurut Gordon Allproc (1958) ada 5 pendekatan dalam menentukan sebab terjadinya prasangka:
1. Pendekatan Historis
Didasarkan atas teori Pertentangan Kelas yaitu menyalahkan kelas rendah yang imperior, dimana mereka yang tergolong dalam kelas atas mempunyai alasan untuk berprasangka terhadap kelas rendah).
2. Pendekatan Sosio Kultural dan Situasional
Meliputi mobilitas sosial, konflik antar kelompok, stigma perkantoran dan sosialisasi.
3. Pendekatan Kepribadian
Teori ini menekankan kepada faktor kepriadian sebagai penyebab prasangka (Teori Frustasi Agresi).
4. Pendekatan Fenomenologis
Ditekankan bagaimana individu memandang/mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka.
5. Pendekatan Naive
Menyatakan bahwa prasangka lebih menyoroti objek prasangka dan tidak menyoroti individu yang berprasangka.
C. Ethnosentrisme dan Stereotype
Etnosentrisme:
-Sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan menggunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri.
-Diajarkan kepada anggota kelompok secara sadar atau tidak, bersama-sama dengan nilai kebudayaan.
Stereotype:
-Tanggapan dan anggapan jelek.
-Tantangan mengenai sifat-sifat dan watak pribadi orang/golongan lain yang bercorak negatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya subjektif.
D. Konflik dalam Kelompok
Konflik cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.
Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:
1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.
Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.
Cara-cara pemecahan konflik:
1. Elimination
Yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, diungkapkan dengan "kami mengalah", "kami keluar", "kami membentuk kelompok sendiri".
2. Subjugation/Domination
Yaitu orang/pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang/pihak lain untuk mentaatinya.
3. Majority Rule
Yaitu suara terbanyak yang ditentukan dengan voting, akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority Consent
Yaitu kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.
5. Compromise
Yaitu semua sub kelompok yang terlibat di dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
6. Integration
Yaitu pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
E. Integrasi Masyarakat dan Nasional
Integrasi Masyarakat
- Adanya kerjasama dari keseluruhan anggota masyarakat, sehingga menghasilkan nilai-nilai yang sama-sama dijunjung tinggi.
-Terjadi kerjasama, akomodasi, asimilasi dan berkurang sikap prasangka diantara anggota masyarakat secara keseluruhan.
Integrasi Nasional perlu adanya suatu jiwa, suatu azas spiritual, suatu solidaritas yang besar yang terbentuk dari perasaan yang timbul sebagai akibat pengorbanan yang telah dibuat dan bersedia dibuat lagi pada masa depan.
Masalah Integrasi Sosial
Setiap perubahan yang dikehendaki atau diinginkan oleh masyarakat akan menghasilkan integrasi sosial. Ini berarti masyarakat menyadari bahwa sistem sosial, nilai, adat-istiadat, norma, atau hukum yang berlaku sekarang sudah tidak memadai lagi dan sudah saatnya diubah. Perubahan yang dikendaki oleh masyarakat sendiri tidak akan menimbulkan kekacauan atau disintegrasi sosial.
kebudayaan dan adat istiadat yang di pakai merupakan salah satau kebutuhan pada nilai-nilai integrasi sosial yang merupakan dasar atas pengendalian masyarakat.contohnya saja pada masyarakat barat dan teori sosial, yang dimana bahawasanya sebagai peradaban yang kini mencapai puncakanya,harus lebih di akui bahwa kebudayaan barat yang lebih kepada kebebasan ( freedom ).
Salah satu contoh lagi, yaitu sosial budaya Provinsi Maluku Utara, yaitu dimana corak kebudayaannya pada tipikal perkawinan antara ciri budaya lokal dan budaya islam Maluku Utara pada masa lampau, karena pendapatan yang dicapai pada hasil pertanian dan perikanan, karena memiliki laut yang Luas.
Sementara itu, ikatan kekerabatan dan integrasi sosial masyarakat secara umum sangat kuat sebelum terjadi konflik horizontal bernuansa SARA. Ikatan pertalian darah dan keturunan sesama anggota keluarga didalam satu komunitas di daerah tertentu sangat erat dan familiar, walaupun keyakinan keagamaan berbeda seperti masyarakat di kawasan Halmahera bagian utara dan timur. Hubungan ini telah menumbuhkan harmonisasi dan integrasi sosial yang sangat kuat. Dalam konteks hubungan Islam dan Kristen, nuansa interaksi sosial tersebut lebih didasarkan bukan pada pertimbangan kultural dan hubungan kekeluargaan.
Nilai, norma, atau tatanan hukum yang baru terbentuk akan dapat menjadi patokan hidup sosial, sehingga keharmonisan dan kedamaian segera tercipta, meskipun perubahan baru saja terjadi.
Misalnya, selama masa kekuasaan Orde Baru, hak-hak politik warga negara Indonesia sering diabaikan dan tidak diakui.
Pemerintah Orde Baru juga membatasi kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan berserikat, bahkan melarang aksi protes mahasiswa di kampus-kampus. Keadaan ekonomi yang hancur sejak tahun 1997 menyadarkan rakyat Indonesia bahwa negara dikelola secara buruk, karena adanya korupsi,kolusi dan nepotisme.
Keadaan semacam itu, jika dibiarkan berlanjut tentu akan menghancurkan negara Indonesia sendiri. Karena itu, masyarakat dan mahasiswa kemudian melakukan aksi demonstrasi dan protes dengan puncak pada demonstrasi besar-besaran di bulan Mei 1998. Aksi itu mendesak Presiden Soeharto mundur dari jabatan. Lengsernya Soeharto dari kekuasaan yang sudah dipegangnya selama 32 tahun dan lahirnya era reformasi merupakan sebuah perubahan sosial dan budaya..
Perubahan semacam ini dikehendaki rakyat. Karena itu, disintegrasi negara akan diminimalisir sampai serendah mungkin. Tentunya stabilitas dan integrasi bangsa dan negara akan sangat ditentukan juga oleh masalah penegakan hukum yang pasti dan adil. Tentunya kita semua mengharapkan agar segala perubahan sosial dan budaya yang terjadi di Indonesia merupakan perubahan sosial yang dikehendaki warga negara.
Atau, pemerintah ingin menguasai seluruh sendiri kehidupan warga negaranya. Pemaksaan perubahan juga bisa berasal dari luar negeri, terutama dari negara-negara adikuasa dengan kepentingan ekonomi dan politik yang ingin diwujudkan di negara Indonesia.
sumber: - http://jalannyauzanks.blogspot.com/2011/06/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html
- http://niienhinu.student.umm.ac.id/
31410589/2ID04
Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
A. Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu di dalam manifestasi pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Secara psikologis ada 2 jenis kepentingan dalam diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Individu satu berbeda dengan individu lainnya, perbedaan ini disebabkan oleh 2 faktor:
1. Faktor pembawaan
2. Faktor lingkungan sosial,
dari kedua faktor itulah menimbulkan perbedaan kepentingan.
B. Prasangka dan Diskriminasi
Tindakan ini dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan dan bahkan integrasi masyarakt.
Prasangka merupakan dasar pribadi seseorang yang setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sikap bermusuhan sudah nampak. Prasangka selalu ada pada mereka yang berfikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendekiawan, sarjana, dan pemimpin atau negarawan. Prasangka menunjukkan pada aspek sikap.
Diskriminasi menunjukkan pada aspek-aspek tindakan.
Sebab-sebab terjadi prasangka:
Menurut Gordon Allproc (1958) ada 5 pendekatan dalam menentukan sebab terjadinya prasangka:
1. Pendekatan Historis
Didasarkan atas teori Pertentangan Kelas yaitu menyalahkan kelas rendah yang imperior, dimana mereka yang tergolong dalam kelas atas mempunyai alasan untuk berprasangka terhadap kelas rendah).
2. Pendekatan Sosio Kultural dan Situasional
Meliputi mobilitas sosial, konflik antar kelompok, stigma perkantoran dan sosialisasi.
3. Pendekatan Kepribadian
Teori ini menekankan kepada faktor kepriadian sebagai penyebab prasangka (Teori Frustasi Agresi).
4. Pendekatan Fenomenologis
Ditekankan bagaimana individu memandang/mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka.
5. Pendekatan Naive
Menyatakan bahwa prasangka lebih menyoroti objek prasangka dan tidak menyoroti individu yang berprasangka.
C. Ethnosentrisme dan Stereotype
Etnosentrisme:
-Sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan menggunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri.
-Diajarkan kepada anggota kelompok secara sadar atau tidak, bersama-sama dengan nilai kebudayaan.
Stereotype:
-Tanggapan dan anggapan jelek.
-Tantangan mengenai sifat-sifat dan watak pribadi orang/golongan lain yang bercorak negatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya subjektif.
D. Konflik dalam Kelompok
Konflik cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.
Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:
1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.
Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.
Cara-cara pemecahan konflik:
1. Elimination
Yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, diungkapkan dengan "kami mengalah", "kami keluar", "kami membentuk kelompok sendiri".
2. Subjugation/Domination
Yaitu orang/pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang/pihak lain untuk mentaatinya.
3. Majority Rule
Yaitu suara terbanyak yang ditentukan dengan voting, akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority Consent
Yaitu kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.
5. Compromise
Yaitu semua sub kelompok yang terlibat di dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
6. Integration
Yaitu pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
E. Integrasi Masyarakat dan Nasional
Integrasi Masyarakat
- Adanya kerjasama dari keseluruhan anggota masyarakat, sehingga menghasilkan nilai-nilai yang sama-sama dijunjung tinggi.
-Terjadi kerjasama, akomodasi, asimilasi dan berkurang sikap prasangka diantara anggota masyarakat secara keseluruhan.
Integrasi Nasional perlu adanya suatu jiwa, suatu azas spiritual, suatu solidaritas yang besar yang terbentuk dari perasaan yang timbul sebagai akibat pengorbanan yang telah dibuat dan bersedia dibuat lagi pada masa depan.
Masalah Integrasi Sosial
Setiap perubahan yang dikehendaki atau diinginkan oleh masyarakat akan menghasilkan integrasi sosial. Ini berarti masyarakat menyadari bahwa sistem sosial, nilai, adat-istiadat, norma, atau hukum yang berlaku sekarang sudah tidak memadai lagi dan sudah saatnya diubah. Perubahan yang dikendaki oleh masyarakat sendiri tidak akan menimbulkan kekacauan atau disintegrasi sosial.
kebudayaan dan adat istiadat yang di pakai merupakan salah satau kebutuhan pada nilai-nilai integrasi sosial yang merupakan dasar atas pengendalian masyarakat.contohnya saja pada masyarakat barat dan teori sosial, yang dimana bahawasanya sebagai peradaban yang kini mencapai puncakanya,harus lebih di akui bahwa kebudayaan barat yang lebih kepada kebebasan ( freedom ).
Salah satu contoh lagi, yaitu sosial budaya Provinsi Maluku Utara, yaitu dimana corak kebudayaannya pada tipikal perkawinan antara ciri budaya lokal dan budaya islam Maluku Utara pada masa lampau, karena pendapatan yang dicapai pada hasil pertanian dan perikanan, karena memiliki laut yang Luas.
Sementara itu, ikatan kekerabatan dan integrasi sosial masyarakat secara umum sangat kuat sebelum terjadi konflik horizontal bernuansa SARA. Ikatan pertalian darah dan keturunan sesama anggota keluarga didalam satu komunitas di daerah tertentu sangat erat dan familiar, walaupun keyakinan keagamaan berbeda seperti masyarakat di kawasan Halmahera bagian utara dan timur. Hubungan ini telah menumbuhkan harmonisasi dan integrasi sosial yang sangat kuat. Dalam konteks hubungan Islam dan Kristen, nuansa interaksi sosial tersebut lebih didasarkan bukan pada pertimbangan kultural dan hubungan kekeluargaan.
Nilai, norma, atau tatanan hukum yang baru terbentuk akan dapat menjadi patokan hidup sosial, sehingga keharmonisan dan kedamaian segera tercipta, meskipun perubahan baru saja terjadi.
Misalnya, selama masa kekuasaan Orde Baru, hak-hak politik warga negara Indonesia sering diabaikan dan tidak diakui.
Pemerintah Orde Baru juga membatasi kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan berserikat, bahkan melarang aksi protes mahasiswa di kampus-kampus. Keadaan ekonomi yang hancur sejak tahun 1997 menyadarkan rakyat Indonesia bahwa negara dikelola secara buruk, karena adanya korupsi,kolusi dan nepotisme.
Keadaan semacam itu, jika dibiarkan berlanjut tentu akan menghancurkan negara Indonesia sendiri. Karena itu, masyarakat dan mahasiswa kemudian melakukan aksi demonstrasi dan protes dengan puncak pada demonstrasi besar-besaran di bulan Mei 1998. Aksi itu mendesak Presiden Soeharto mundur dari jabatan. Lengsernya Soeharto dari kekuasaan yang sudah dipegangnya selama 32 tahun dan lahirnya era reformasi merupakan sebuah perubahan sosial dan budaya..
Perubahan semacam ini dikehendaki rakyat. Karena itu, disintegrasi negara akan diminimalisir sampai serendah mungkin. Tentunya stabilitas dan integrasi bangsa dan negara akan sangat ditentukan juga oleh masalah penegakan hukum yang pasti dan adil. Tentunya kita semua mengharapkan agar segala perubahan sosial dan budaya yang terjadi di Indonesia merupakan perubahan sosial yang dikehendaki warga negara.
Atau, pemerintah ingin menguasai seluruh sendiri kehidupan warga negaranya. Pemaksaan perubahan juga bisa berasal dari luar negeri, terutama dari negara-negara adikuasa dengan kepentingan ekonomi dan politik yang ingin diwujudkan di negara Indonesia.
sumber: - http://jalannyauzanks.blogspot.com/2011/06/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html
- http://niienhinu.student.umm.ac.id/
Subscribe to:
Posts (Atom)
